Mataram, 16/7 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Komisi VIII DPR merevisi Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
"Sanksi dalam undang undang itu terlalu ringan, sehingga DPR perlu meninjau kembali, karena jika mencuat pelanggaran, polisi juga malas menyikapinya," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachruddin, saat berdialog dengan Komisi VIII DPR, di Mataram, Senin.
Dialog itu merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja 10 orang anggota Komisi VIII DPR di NTB dalam masa reses, yang dipimpin oleh DR H Ali Maschan Moesa, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pertemuan dialog itu dipandu Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan dihadiri para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Komisi VIII DPR membidangi Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Indonesia, serta Kementerian Sosial, termasuk penanggulangan bencana.
Bachruddin mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu diatur dalam pasal 8 yakni berupa pidana kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp.10.000 (berlaku alternatif).
Sanksi tersebut tidak mengandung efek jera sekaligus menyurutkan minat penyidik untuk menangani perkara tersebut.
"Akibatnya, banyak kelompok masyarakat yang memungut sumbangan dengan berdalih untuk kepentingan bencana alam, lalu mencuat masalah. Namun, aparat enggan menyikapinya karena regulasi yang ada tidak efektif lagi," ujarnya.
Bachrudin kemudian menyarankan Komisi VIII DPR menyikapi permasalahan tersebut, agar ada upaya nyata di daerah dalam menyikapi kesewenang-wenangan kelompok masyarakat dalam memungut sumbangan.
Menurut dia, para pihak yang hendak melakukan aksi pengumpulan uang dan barang wajib mengantongi izin dari pihak berwewenang yakni Menteri Sosial untuk cakupan nasional, gubernur untuk wilayah provinsi dan bupati/wali kota untuk cakupan wilayah kabupaten/kota.
Landasan hukum yang berlaku selama ini, selain UU Nomor 9 tahun 1961, juga UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan sosial, dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana.
Regulasi lainnya yakni Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/huk/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat.
Tujuan pengumpulan uang atau barang yakni untuk menunjang kegiatan dalam bidang sosial, pendidikan, olah raga, agama/kerohanian, bidang kesos lainya yang tidak bertentangan dengan UU dan program pemerintah bidang kesejahteraan sosial.
Cara pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara, mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan, menghadiri sesuatu pertunjukan, penjualan kupon-kopon atau stiker sumbangan, dan penempatan kotak-kotak sumbangan ditempat umum.
Cara lainnya yakni, penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya, pengiriman belangko wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan, permintaan langsung kepada yang bersangkutan secara tertulis atau lisan, membuka dompet sumbangan.
"Hanya saja, sanksinya yang tidak sesuai zaman, sehingga regulasi itu menjadi tidak efektif lagi," ujar Bachruddin. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026