"Gubernur NTB sudah menyurati Pak Wapres agar dapat menyikapi permasalahan data sasaran penerima raskin jatah Juni hingga Desember 2012, dan tentu NTB sangat berharap hal itu disikapi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda NTB H Abdul Haris, di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, menyurati Wapres terkait pengurangan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin, yang memunculkan polemik dalam kehidupan masyarakat terutama di perdesaan.
Penyaluran raskin sampai jatah Mei 2012, Bulog masih menggunakan data lama atau kuota raskin 2011, hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008.
Sesuai kuota 2011, jatah raskin untuk NTB mencapai 8.500 ton sebulan, yang diperuntukan kepada sebanyak 100.670.400 kilogram untuk 559.280 rumah tangga sasaran (RTS), yang disalurkan melalui 916 titik distribusi atau 916 desa pada 116 kecamatan yang menyebar di 10 kabupaten/kota di wilayah NTB.
Setiap RTS mendapat jatah 15 kilogram per bulan dengan harga tebus sebesar Rp1.600 per kilogram di titik distribusi.
Kini, kuota raskin untuk jatah Juni hingga Desember 2012 menggunakan pagu baru berdasarkan basis data terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, dan khusus untuk NTB kuotanya sebanyak 483 ribu lebih RTS, atau terjadi penurunan hampir 15 persen.
Kuota raskin terbaru itu jauh lebih rendah dari data usulan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB yakni sebanyak 700 ribu lebih RTS.
"Pak Gubernur surati Wapres karena penurunan jumlah RTS penerima raskin cukup banyak, padahal pengurangan angka kemiskinan di NTB hanya 1,88 persen. Juga karena rentan konflik sosial," ujarnya.
Menurut Haris, Wapres yang disurati karena sebagai Ketua TNP2K, atau lembaga yang terlibat dalam verifikasi akhir data PPLS 2011 itu.
Surat tersebut dilayangkan Gubernur NTB pada akhir Juni 2012, dan diyakini sudah dibaca Wapres Bodiono.
"Mengapa Pak Wapres yang disurati, karena Manko Kesra juga mengirim surat ke Wapres terkait polemik pengurangan dana RTS penerima raskin itu," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026