"Tahun ini ada dua komoditas yang kami upayakan dapat sertifikat organik, yaitu kakao dan kopi. Cengkih juga kami pertimbangkan karena potensinya ada. Itu jadi pekerjaan rumah (PR) kami tahun depan," kata Kepala Dinas Perkebunan NTB Hj. Hartina, di Mataram.
Ia menyebutkan luas areal tanaman cengkih di NTB baru mencapai 1.421,52 hektare (ha) dengan total produksi mencapai 329,48 ton per tahun.
Areal tanaman cengkih terluas terdapat di Kabupaten Lombok Utara, yakni mencapai 995 hektare atau 53 persen dari total areal cengkih di wilayah NTB yang mencapai 18.750 ha.
Konsentrasi areal cengkih di Kabupaten Lombok Utara terdapat di wilayah Kecamatan Gangga dan Tanjung.
Selain Lombok Utara, petani di Kabupaten Lombok Barat juga banyak menanam cengkih meskipun pengembangannya masih tergolong lambat karena harga cengkih yang sering berfluktuasi dan tidak semua lahan dapat ditanami cengkih.
Hartina mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada para petani cengkih, terutama di Kabupaten Lombok Utara, untuk menghindari penggunaan pupuk kimia dan pestisida pada tanaman cengkih.
"Hal itu perlu dilakukan sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat organik dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) NTB," ujarnya.
Ketua OKKPD Provinsi NTB Hj. Husnanidiaty Nurdin mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan NTB dalam rangka memberikan sertifikat organik untuk komoditas kakao dan kopi.
Pihaknya saat ini masih melakukan persiapan untuk melakukan survei lapangan dan mengambil sampel buah kakao dan kopi yang banyak dibudidayakan di Kabupaten Lombok Utara selain tanaman cengkih.
"Kami juga akan bekerja sama dengan laboratorium yang khusus meneliti kandungan zat kimia pada komoditas hasil pertanian. Bisa laboratorium pemerintah atau swasta, yang terpenting sudah memiliki akreditasi," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026