DIPENDA NTB BEBASKAN BBNKB HINGGA DESEMBER 2012

id

     Mataram, 3/9 (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang waktu pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya hanya enam bulan terhitung 5 Maret hingga 5 Agustus, kini sampai 31 Desember 2012.

     "Diperpanjang karena ternyata animo pemilik kendaraan cukup tinggi, dan itu akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah," kata Kepala Dipenda NTB H Lalu Suparman, di Mataram, Senin, ketika menjelaskan langkah terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

     Suparman mengatakan, potensi PAD antara lain bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

     PKB dan BBNKB ditagih oleh Dispenda NTB melalui tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masing-masing tiga unit di Pulau Sumbawa dan empat unit di Pulau Lombok.

     Sementara PBBKB ditagih oleh Pertamina kemudian didistribusikan ke wilayah NTB hingga diteruskan ke berbagai daerah otonom sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) pajak.

     Khusus untuk BBNKB, ditempuh kebijakan pembebasan dalam jangka waktu tertentu agar merangsang pemilik kendaraan yang belum balik nama untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

     "Setelah dicoba selama enam bulan ternyata banyak pemilik kendaraan yang mengurus BBNKB. Jumlahnya, sekitar 200 hingga 300 unit kendaraan," ujarnya.

     Menurut dia, nilai BBNKB hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), namun banyak pihak yang enggan mengajukan balik nama, karena kekuatan hukum dalam pembelian kendaraan bermotor sama dengan barang bergerak lainnya, yakni tidak harus balik nama.

     Karena itu, tidak mengherankan jika banyak kendaraan dari luar daerah NTB yang beroperasi di wilayah NTB melebihi rentang waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

     Kendaraan luar daerah itu antara lain Nomor Polisi (Nopol)  B, L, DK, D, N, W dan nopol lainnya di luar NTB. Sedangkan kendaraan dalam wilayah NTB, bernopol DR (untuk Pulau lombok dan sekitarnya) dan EA (Pulau Sumbawa).

     "Semestinya setelah lebih dari tiga bulan atau 90 hari kendaraan dari luar daerah itu beroperasi di wilayah NTB, maka sudah harus mutasi dan tentunya dibarengi dengan balik nama," ujarnya.

     Sukarman berharap, dengan perpanjangan waktu penghapusan sementara BBNKB, maka pemilik kendaraan dari luar daerah berbondong-bondong mengajukan permohonan mutasi disertai balik nama kendaraan bermotor.

     Ia pun mengakui, pihaknya cukup kesulitan dalam menindak tegas para pengguna kendaraan bermotor dari luar NTB itu karena berbagai pertimbangan logis.

     Diantara pengguna kendaraan luar daerah itu, merupakan aparatur pemerintah yang pindah tugas ke wilayah NTB hanya untuk jangka waktu tertentu sehingga enggan memutasikan identitas kendaraan bermotornya.

     "Ada juga yang berbisnis di wilayah NTB sehingga membawa serta kendaraan dari daerah asalnya di Pulau Jawa atau Bali. Mereka pun beralasan baru tiba di wilayah NTB meskipun sesungguhnya sudah lebih dari tiga bulan," ujarnya. (*)