Mataram, 24/9 (ANTARA) - Perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru mencapai 68,16 persen dari warga wajib KTP 168.207 orang.
   Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu Hj Ratnasari yang dihubungi dari Mataram, Senin, mengatakan waktu yang tersisa tingga 20 hari, kendati demikian pihaknya optimistis akan bisa dirampungkan.
   "Namun target 168.207 orang wajib e-KTP dipastikan tidak akan terpenuhi karena banyak ditemukan penduduk musiman dan wajib KTP yang sedang berada di luar daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sampai 15 Oktober 2012, sementara perekaman data e-KTP di Kabupaten Dompu baru terealisasi 68,16 persen.
Menurut dia, pemerintah pusat menargetkan wajib KTP di Kabupaten Dompu sebanyak 168.207 jiwa, namun yang terdata hanya tercapai 114.511 jiwa. Data yang diberikan pemerintah pusat itu memiliki "sampling error"  20 persen.
Selama perekaman data, kata Ratnasasi, banyak ditemukan kendala seperti masih ada data ganda penduduk. Jika mengacu pada data riil wajib KTP di daerah ini,  jumlah 114.511 jiwa itu sudah mencapai 90 persen.
Ini terbukti di seluruh kantor kecamatan, tempat  perekaman data dilakukan, warga sudah tidak ramai datang.
Meski demikian, kata dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu akan terus melakukan upaya jemput bola dengan melakukan penyisiran di desa-desa.
  "Jangan sampai masih ada wajib KTP yang belum bisa melakukan perekaman data karena  sakit atau usianya sudah tua," katanya.
Selain itu, katanya, banyaknya wajib KTP yang sedang belajar di luar daerah, sehingga pada saat perekaman tidak bisa datang, ini juga menjadi salah satu kendala belum tercapainya target.
Di samping itu  ada beberapa warga yang menjadi tenaga kerja di luar negeri, serta ada sebagian warga yang belum bisa mendatangi pusat perekaman data e-KTP karena sakit.
  "Terkait dengan kendala itu, kami akan mengoptimalkan peralatan 'mobile' pembuatan e-KTP," katanya.
  Ia menambahkan, data yang dijadikan target oleh pemerintah pusat tersebut adalah data yang diperoleh pada 2010 dari  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  Selain itu, setiap tahun masyarakat  Dompu ada yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yakni mencapai 2.000 orang.
  "Banyak juga pedagang luar daerah terutama dari Pulau Jawa yang terdata untuk kepentingan Pemilu lalu, dan tercatat sebagai warga Dompu, meski sifatnya sementara," ujarnya.
  Ia mengatakan, kendala yang paling mendasar adalah banyak terjadi kesalahan data lama yang disodorkan wajib KTP sehingga terjadi perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga terpaksa dikembalikan.
  "Catata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebanyak 300 wajib KTP terpaksa harus memperbarui data kependudukannya di instansi ini," katanya.  (*)



    


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026