Mataram, 10/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum berhak membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah divestasi 2010, karena belum direstui pusat meskipun tenggat waktu pembelian saham divestasi terakhir itu tinggal 15 hari lagi.

  "Memang batas waktu pembelian saham itu tinggal 15 hari lagi, dan pusat belum memberi kewenangan kepada Pemda NTB," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Rabu, usai berkoordinasi via telepon dengan Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadiyanto.

  PT DMB merupakan perusahaan bersama Pemeirntah Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa, yang bermitra dengan PT Multicapital (anak usaha  PT Bumi Resources Tbk) atau Bakrie Group, hingga membentuk perusahaan patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah mengakuisi 24 persen saham divestasi PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp8,6 triliun.

  Masih ada saham divestasi terakhir sebesar tujuh persen senilai 271,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,5 triliunyang kini diperebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di NTB.

  Tri mengatakan, dua pekan lalu Pemprov NTB kembali mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, guna menanyakan kepastikan hak pembelian saham divestasi Newmont itu.

  Surat itu ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

  "Sampai hari ini belum ada belasan surat atau jawaban atas permintaan Pemprov NTB. Surat itu kembali menegaskan bahwa Pemda NTB bersedia membeli saham divestasi terakhir itu," ujarnya.

   Tri menambahkan, sambil menunggu kepastian atas hak pembelian saham Newmont itu, atas instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, PT DMB menyiapkan skema pembelian saham PTNNT jatah divestasi 2010 itu.

   Skema pembelian yang disiapkan itu tetap mengedepankan kebersamaan tiga pemerintah daerah di NTB.

   Seperti diketahui, pembelian saham tujuh persen itu masih berpolemik, karena Menteri Keuangan masih tetap ingin pemerintah pusat yang membeli saham itu pascasidang putusan MK, sedangkan Pemda NTB juga bersikeras membeli saham tersebut.

   Batas waktu pembelian saham PTNNT jatah divestasi 2010 yang sebelumnya sampai 18 Maret 2011, diperpanjang hingga 18 April 2011, kemudian diperpanjang menjadi 6 Mei 2012, dan kini diperpanjang hingga 25 Oktober 2012.

  Manajemen PTNNT memutuskan memperpanjang batas waktu pembelian saham itu sampai 25 Oktober 2012, setelah pada 31 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima gugatan pemerintah pusat yang mempersoalkan keharusan meminta persetujuan DPR dalam pembelian tujuh persen saham divestasi 2010 itu.

  Putusan MK dalam perkara sengketa kewenangan itu kembali membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah NTB untuk menguasai saham divestasi terakhir itu.

  Pascaputusan MK itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewakili pemerintah kembali menunjuk Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli saham tersebut, sehingga dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi tujuh persen saham itu.

  Karena itu, batas waktu pembelian saham divestasi 2010 itu sesuai SPA yang ditandatangani PIP dan pemegang saham asing PTNNT ditetapkan 25 Oktober 2012.

Polemik berkepanjangan

  Awalnya, proses akuisisi tujuh persen saham Newmont jatah divestasi 2010 itu semula akan dituntaskan sampai 18 Maret 2011, sesuai kesepakatan yang dicapai manajemen PTNNT dengan Pemerintah Indonesia, pada 17 Desember 2010.

  Saat itu, Pemerintah Indonesia menyatakan akan membeli saham divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,5 triliun itu, namun belum menetapkan pihak yang akan membelinya.

  Pemerintah Indonesia mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah di NTB dan swasta nasional.

  Namun, sejumlah pihak termasuk DPR menghendaki pemerintah daerah di NTB beserta investor mitranya yang diberi kewenangan untuk membeli saham tersebut.

  Akan tetapi, Menteri Keuangan masih menghendaki pusat yang akan membelinya dengan alasan agar pemerintah pusat bisa mengontrol perusahaan tambang emas dan tembaga itu, hingga mencuat polemik berkepanjangan.

  Polemik tersebut berujung di MK karena DPR yang diperkuat BPK, pembelian saham Newmont itu harus atas persetujuan DPR karena menggunakan dana APBN melalui PIP, namun ditentang Menteri Keuangan, hingga pada akhirnya diselesaikan di MK.

  Sesuai kontrak karya, PTNNT berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional.

  Kini, komposisi kepemilikan saham PTNNT sudah 24 persen yang menjadi milik Pemda NTB beserta investor mitranya, dan PT Pukuafu Indah yang semula menguasai 20 persen saham PTNNT kemudian menjual sebanyak 2,2 persen sahamnya kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) sehingga kini PT Pukuafu Indah hanya menguasai 17,8 persen.

  Setelah proses divestasi tujuh persen saham itu rampung, maka saham yang dimiliki dimiliki Nusa Tenggara Partnership, nantinya tinggal 49 persen dari semula 80 persen yang terdiri dari 45 persen saham milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan 35 persen milik Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) Sumitomo. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026