Mataram, 14/11 (ANTARA) - Perusahaan konsorsium tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima dana bagi hasil (deviden) atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah 2011 dari Bakrie Group secara bertahap.
"Sejak pekan lalu sudah ada transfer dana deviden yang menjadi hak daerah NTB, tetapi tidak sekaligus atau bertahap. Hari ini pun kami menunggu transfer lanjutan," kata Direktur Utama (Dirut) PT Dearah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto, di Mataram, Rabu.
PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.
PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk mengakuisisi saham PTNNT yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).
PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.
Andy mengakui, setoran dana deviden Newmont dari PT MDB sempat terulur karena berbagai alasan mendasar.
Pada 17 Oktober 2011 PTNNT membagi dividen untuk laba tahun 2011 sebesar 200 juta dolar AS kepada seluruh pemegang saham. Dividen dibagi berdasarkan besaran kepemilikan saham.
Sebanyak 56 persen dividen merupakan hak Nusa Tenggara Patnership BV, pemilik saham asing PTNNT. Selebihnya 17,8 persen dividen untuk PT Pukuafu Indah, 2,2 persen untuk PT Indonesia Masbaga Investama, dan 24 persen untuk PT MDB.
Dengan memiliki 24 persen saham, MDB memperoleh dividen sebesar 48 juta dolar AS, dan sekitar 12 juta dolar AS diantaranya merupakan hak Pemda NTB atau 25 persen dari nilai deviden, selebihnya atau 75 persen merupakan hak Multicapital. Nilai dividen itu merupakan nilai kotor sebelum dikurangi pajak.
Namun, dividen yang menjadi hak Pemda NTB itu tidak langsung diterima pemda melainkan disetorkan manajemen PT MDB ke rekening Credit Suisse Singapura.
Bakrie Group membiayai Pemda NTB untuk membeli 24 persen saham Newmont menggunakan dana pinjaman pada Credit Suisse Singapura. Bakrie Group lalu menjaminkan 24 persen saham Newmont yang diakuisisi bersama Pemda NTB itu pada Credit Suisse.
Kendati demikian, kebijakan MDB menjaminkan 24 persen saham PTNNT di rekening Credit Suisse Singapura itu, bukan kewenangan daerah yang diwakili PT DMB.
PT DMB hanya berhak menerima deviden yang menjadi hak daerah yakni 25 persen dari 48 juta dolar AS atau sekitar 12 juta dolar AS.
"Dua pekan lalu ditandatangani kesepakatan penyerahan deviden dari MDB ke DMB, dan nilainya bukan 12 juta dolar AS tetapi sebesar 8,3 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp78 miliar sesuai perhitungan kurs, dan setelah dipotong biaya operasional dan pajak. Mudah-mudahan pekan ini sudah ditransfer semua," ujarnya.
Menurut Andy, pihaknya juga masih harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DMB guna menindaklanjuti deviden itu, yakni membagi-bagikannya kepada tiga pemerintah daerah.
Deviden Newmont yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB.
Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, ditetapkan sebagai berikut, deviden untuk pemegang saham (tiga pemerintah daerah) sebesar 90 persen, cadangan umum sebesar dua persen, cadangan tujuan 1,5 persen, dana kesejahteraan lima persen, dan jasa produksi 1,5 persen.
"Nanti dalam RUPS baru dimatangkan, apakah 90 persen dari total deviden Rp78 miliar itu langsung dibagi-bagikan kepada Pemprov NTB sebesar 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen, dan Pemkab Sumbawa 20 persen, atau bagaimana," ujarnya. (*)