Mataram, 11/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama komisi terkait di DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

  "Naskah raperda itu sudah dibawa ke DPRD NTB dan tengah dibahas bersama komisi terkait," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Jumat.

  Ia mengatakan, raparda itu diperlukan untuk menekan laju pengurangan lahan pertanian di wilayah NTB, yang disebabkan pengalihan fungsi menjadi area pembangunan gedung usaha dan kebutuhan lainnya diluar sektor pertanian.

  Di Kota Mataram, misalnya, pengalihan lahan pertanian ke area bangunan bisnis dan kepentingan lainnya berkisar antara 30-50 hektare setiap tahun.

  "Bangunan baru bermunculan di sejumlah kabupaten sehingga berdampak pada pengalihan lahan pertanian. Pemekaran wilayah kabupaten juga berdampak pada pengurangan lahan pertanian karena bermunculan kantor-kantor baru," ujar juru bicara Pemprov NTB itu.

  Karena itu, lanjut Tri, dibutuhkan regulasi untuk memberi perlindungan terhadap lahan pertanian secara berkelanjutan.

  Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya Pemerintah Provinsi NTB yang terus berupaya mempertahankan lahan sawah berkelanjutan atau lahan sawah yang tidak akan diubah menjadi lahan apa pun, agar tetap menjadi daerah pemasok beras nasional dalam jumlah memadai.

  Berbagai daerah otonom terutama yang ditetapkan sebagai daerah produsen beras nasional diwajibkan memiliki lahan sawah berkelanjutan.

  Di masa lalu sering disebut dengan sawah abadi, namun istilah itu diganti dengan sawah berkelanjutan karena boleh berpindah lokasi asalkan lahan sawahnya tetap ada.

  "Dinas PU tengah menginventarisasi areal sawah yang patut dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, yang tentunya berkoordinasi dengan dinas teknis terkait seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura," ujarnya.  

  Inventarisasi sawah berkelanjutan itu, juga erat kaitannya dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

  Versi Dinas PU Provinsi NTB, luas sawah irigasi yang sudah terbentuk mencapai 37.787 hektare (ha) untuk jaringan irigasi berkapasitas diatas 3.000 ha.

  Sementara jaringan irigasi berkapasitas 1.000-3.000 ha mencapai 60.281 ha, jaringan irigasi berkapasitas dibawah 1.000 hektare mencapai 78.282 ha dan jaringan irigasi desa mengairi 90.613 ha.

  Secara keseluruhan jaringan irigasi di wilayah NTB mampu mengairi 266.963 ha, sementara potensi luas tanaman mencapai 800.889 ha.

  Versi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB, potensi lahan pertanian di wilayah itu mencapai 1.109.599 ha di wilayah NTB, namun sejauh ini baru dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan seluas 497.893 ha.

  Areal pertanian yang dikategori lahan irigasi seluas 146.916 ha, non irigasi 35.339 ha, lahan tadah hujan seluas 28.553 ha dan lahan kering seluas 287 ha.

  Produksi padi NTB di 2012 diperkirakan lebih dari 2,1 juta ton, karena ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya meskipun tidak signifikan.

  Sementara ini, Badan Pusat Statistik (BPS) baru mengumumkan produksi padi 2011 yang mencapai 2,067 juta ton lebih atau meningkat 16,49 persen dari produksi 2010 yaitu 1,774 juta ton lebih.

  Dari segi produktivitas, rata-rata mencapai lima ton per hektar meningkat 4,2 persen dari 2010 yang mencapai rata-rata 4,7 ton per hektar.

  Pemerintah Provinsi NTB juga memprogramkan pencetakan 14 ribu hektare sawah baru sebagai bagian dari upaya mendukung program Peningkatan Produksi Beras Nasional (PPBN).

  Sawah baru itu merupakan lahan yang belum ada jaringan irigasinya sehingga akan dibangunkan jaringan irigasi tersebut.

  Secara nasional akan ada pencetakan lahan sawah baru seluas 500 ribu hektare (ha) dan NTB akan mencetak 25 ha sawah baru sampai tahun 2013. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026