Mataram, 23/12 (ANTARA) - Puluhan mahasiswa Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) dalam aksi unjukrasa menolak UU BHP.
Para mahasiswa tersebut menggelar aksi di Gedung Rektorat Unram, Selasa, diantaranya dengan melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan rektorat.
Mereka melakukan tindakan tersebut karena kecewa setelah lebih dari dua jam melakukan orasi di depan gedung rektorat dan keinginan menyampaikan aspirasi secara langsung menolak diterapkannya UU BHP tidak bisa terpenuhi dengan alasan rektor sedang berada di luar daerah.
Aksi penggeledahan di setiap ruangan dan kamar mandi itu berlangsung tertib sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
Setelah melakukan aksi penggeledahan para mahasiswa kembali berorasi sebelum membubarkan diri secara tertib.
Kordinator aksi Saiful ketika berorasi mengatakan, rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan oleh anggota DPR sebagai bentuk pelanggaran amanat dari UUD 1945.
"Dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pendidikan, tetapi kenapa dalam praktiknya pemerintah melanggar amanat tersebut," katanya.
Dampak dari diberlakukannya UU BHP itu, institusi pendidikan akan berlomba-lomba mencari dana untuk mendanai kampus karena negara memberikan anggaran hanya sebatas hibah.
Dia mengatakan, dengan diterapkannya UU BHP pihak universitas akan menjadikan mahasiswa sebagai satu-satunya alat untuk mencari uang dengan cara menaikkan biaya pendidikan jika tidak mampu melakukan kerja sama dengan pihak lain yang bisa memberikan pemasukan keuangan bagi universitas.
Selain itu, penerapan UU BHP ini akan mengancam kesejahteraan tenaga pengajar dan karyawan perguruan tinggi karena status mereka otomatis berubah menjadi tenaga kontrak sesuai dengan peraturan keternagakerjaan.
Aksi penolakan UU BHP ini tidak saja dilakukan oleh mahasiswa Unram, tetapi juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM) di lingkungan kampus melalui dialog secara terbuka dengan pihak kampus.
Mahasiswa UMM menolak UU BHP karena tidak sesuai dengan amanat pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, yaitu membantu umat yang tergolong miskin untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Setelah melakukan dialog secara langsung mahasiswa UMM memberikan pernyataan sikap agar pihak kampus segera menindaklanjuti dan mencari solusi tuntutan yang disampaikan dengan tenggang waktu dua minggu.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026