Keluarga pasien hydrocephalus mengadu ke Ombudsman NTB

id Ombudsman NTB, Pasien hydrochepalus, keluarga mengadu

Mataram (Antara Mataram) - Keluarga dari Faris (11), penderita Hydrocephalus, mengadu ke Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu, karena merasa mendapat pelayanan tidak patut di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP). Burdha, warga Lingkungan Tanjung Karang Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB, itu membawa anaknya Faris penderita Hydrocephalus itu, saat mengadu ke Ombudsman NTB. Ia didampingi sanak keluarganya dan sejumlah aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Burdha menjelaskan dalam menerima pelayanan, anaknya tidak diberikan pelayanan dengan baik, padahal saat dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram ke RSUP NTB, kondisi anaknya dalam keadaan flu dan demam. Setiba di RSUP, Faris tidak langsung diberikan penanganan yang layak, tidak diberikan infus atau obat. Bahkan perawat yang menanganinya tidak ramah, malah membentak. Selain itu dokter yang menangani Faris memberikan penjelasan yang tidak patut dan cenderung kasar. "Anak saya di bilang idiot," ujar Burdha saat mengadu di kantor Ombudsman Perwakilan NTB. Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak RSUP. "Kami akan langsung meminta klarifikasi, tadi sudah saya hubungi pihak rumah sakit, dan sore ini bersedia untuk hadir di kantor Ombudsman," kata Adhar. Adhar mengaku tidak bisa menoleransi pelayanan yang buruk di Rumah Sakit, karena sudah beberapa kali RSUP Provinsi NTB dilaporkan ke Ombudsman. "RSUP harus bisa mengubah pandangan masyarakat tentang kualitas pelayanannya yang belum seusai standar pelayan publik," ujarnya. Beberapa jam kemudian manajemen RSUP NTB mengutus Wakil Direktur Pelayanan dr Ahmadi didampingi Kepala Bidang Pelayanan dr Fikri guna memenuhi panggilan Ombudsman. Keduanya mengklarifikasi permasalahan tersebut sekaligus memberi penjelasan detail terkait pasien hydrocephalus itu. Ahmadi mengatakan Faris merupakan pasien Hydrocephalus genetic sehingga tidak mungkin disembuhkan, "Penyakit ini seperti down syndrome, atau bahasa yang sering dipakai idiot," kata Ahmadi. Ia menegaskan penjelasan kepada pasien telah memenuhi prosedur, termasuk penggunaan istilah idiot, agar mudah dipahami oleh masyarakat awam. Meski begitu, dalam memberikan penjelasan oleh dokter kepada pasien, tidak tertutup kemungkinan terjadi salah persepsi, sehingga Ahmadi mewakili dokter yang menangani Faris meminta maaf, apabila dalam memberikan penjelasan kurang berkenan. Ahmadi juga berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan termasuk dalam hal etika dan keramah tamahan dalam memberikan penjelasan kepada pasien. Menyikapi penjelasan pihak RSUP NTB itu, Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim menegaskan secara substantif medis pihaknya dapat memahami. Namun dari kacamata standar pelayanan publik, apapun alasannya setiap penjelasan medis tetap harus disampaikan dengan cara etis, sopan dan sesuai standar pelayanan yang baik. Oleh karena itu, Adhar Hakim tetap pada prinsipnya harus mendengarkan langsung dari dokter yang dituding telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Saya harus bertemu langsung dengtan dokter yang dilaporkan tersebut. Ini penting untuk mendapatkan klarifikasi yang objektif untuk menjelesaikan persoalan ini dengan tepat," ujarnya. Menurut rencana dalam waktu dekat klarifikasi dengan dokter yang dilaporkan tersebut akan dilakukn.(*)