MK: peserta pilkada NTB harus siap kalah

id mk pilkada gugat

MK: peserta pilkada NTB harus siap kalah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (ist)

Sebentar lagi di NTB akan melaksanakan beberapa Pilkada kabupaten.Para peserta Pilkada hendaknya jangan hanya siap menang, tetapi juga siap kalah, seperti Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB beberapa waktu lalu tidak ada masuk gugatan ke MK"

Mataram, (Antara Mataram) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengimbau peserta pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan digelar dalam waktu dekat harus siap kalah.

"Sebentar lagi di NTB akan melaksanakan beberapa Pilkada kabupaten.Para peserta Pilkada hendaknya jangan hanya siap menang, tetapi juga siap kalah, seperti Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB beberapa waktu lalu tidak ada masuk gugatan ke MK," katanya di Mataram, Sabtu.

Akil Mochtar yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat dalam rangka membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Panjat Tebing Kelompok Umur 6-19 tahun di Clumbing Centre Gelanggang Pemuda Mataram, 29 Juni -4 Juli 2013.

Ia mengatakan, gugatan yang masuk ke MK hanya dari Pilkada Kabupaten. Peserta Pilkada Provinsi Gubernur/Wakil Gubernur NTB tidak mengajukan gugatan karena memang merasa tidak mungkin mengajukan gugatan.

"Menurut saya yang paling baik seperti itu. `Cooling down` dan melanjutkan pembangunan masyarakat, itu lebih penting," katanya.

Akil menilai kebanyakan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik gubernur, bupati dan wali kota hanya siap menang tidak siap kalah, ini terbukti dengan banyaknya gugatan yang masuk MK.

Menurut dia, gugatan Pilkada yang masuk ke MK sejak tahun 2008 hingga Juni 2013 mencapai 537 gugatan, termasuk hari ini, Sabtu (29/6) sedang berlangsung sidang gugatan beberapa Pilkada.

Ia mengatakan, sidang gugatan Pilkada yang sedang berlangsung di MK saat ini adalah Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Pilkada Bupati/Wakil Bupati Ogan Komering llir (OKI), Pilkada Banyuasin dan Emat Lawang semuanya Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu juga Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kudus (Jawa Tengah), Pilkada Malang (Jawa Timur) dan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Sitaro, Sulawesi Selatan.

"Dari 537 gugatan yang masuk ke MK, hanya 21 persen yang dikabulkan, selebihnya ditolak semua. Ini membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada itu tidak ada masalah, namun hak semua orang untuk mengajukan gugatan," katan Akil.

Menurut Akil, para peserta Pilkada itu hanya punya mentablitas siap menang saja, tidak siap kalah. Kalau menang siap, kalah tidak siap. Mereka yang kalah kemudian mengajukan gugatan ke sebagai upaya hukum terakhir,"

Namun, katanya, itu hak pasangan calon, semua orang boleh mengajukan gugatan, namun yang hendaknya rasional, jangan emosional. Kalau memang terjadi kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada dan memenuhi unsur-unsur yurisprudensi MK, yakni kesalahan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) baru diajukan gugatan.

Akil mengatakan, kalau hanya kesalahan-kesalahan kecil, apalagi selisih perolehan suara sangat jauh, Itu sangat tidak mungkin diajukan ke MK.

"Sebagian yang saya lihat orang yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang di MK tidak tahu. Mereka hanya diangkut ke Jakarta disuruh memberikan keterangan di persidangan, saksi itu tidak tahu apa yang harus dikerjakan," katanya.

Menurut Akil, itu hanya kompensasi akibat kekalahan. Ini membuktikan bahwa para peserta Pilkada hanya siap menang dan tidak siap kalah.

Namun, katanya, lebih baik ke MK, ketimbang melakukan tindakan-tindakan anarkis, misalnya merusak dan membakar fasilitas umum. (*)

Pewarta :
Editor: Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.