Palu (ANTARA) -
Kepolisian setempat telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat. Dari 31 orang, 17 diantaranya terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan, sedangkan 14 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti, namun tetap diberlakukan wajib lapor.
"Setelah nanti dilakukan peningkatan kasus ke penyidikan, maka 17 orang yang terlibat akan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Didik.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, terutama informasi yang beredar di media sosial.
Ia juga menegaskan, pascaperistiwa itu tidak ada tenaga kerja WNA mengungsi.
"Tidak ada yang mengungsi, semua WNA berada di mess perusahaan," katanya.
Ia menambahkan, saat ini aktivitas perusahaan diberhentikan untuk sementara, hingga nanti setelah evaluasi oleh pihak-pihak terkait.
Situasi terkini di kawasan tambang PT GNI perlahan mulai kondusif, dibantu pengamanan oleh personel TNI/Polri," ujar Didik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulteng segera periksa 46 karyawan GNI