Uang Rp528 juta di ATM Bank NTB Syariah raib akibat aksi "Jackpotting"

id ATM Bank NTB Syariah,uang di ATM Bank NTB Syariah,Bank Syariah,ATM Bank NTB Syariah dibobol Jackpotting,Jackpotting

Uang Rp528 juta di ATM Bank NTB Syariah raib akibat aksi "Jackpotting"

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

mudah menyerang perangkat mesin ATM yang masih menggunakan sistem operasi komputer lama seperti Windows XP
Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menyelidiki aksi pencurian uang ratusan juta rupiah yang diduga menggunakan metode "jackpotting" pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank NTB Syariah di Jalan Energi, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan adanya laporan.

"Tindak lanjut dari laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak korban dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Teddy.

Korban dalam kasus ini merupakan pihak Bank NTB Syariah. Polisi mengumpulkan keterangan secara langsung dari Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTB Syariah Cakranegara Ahmad Risqon Sani.

"Karena yang bersangkutan juga masuk dalam tim unit pengelola ATM di Kota Mataram. Jadi, ada beberapa keterangan yang menjadi dasar kami melakukan pengembangan," ujarnya.

Secara umum, jelas Teddy, pihaknya mendapatkan kronologis awal dari korban terkait aksi pencurian uang tunai pada mesin ATM yang terjadi pada 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.

"Sebelum melancarkan aksinya dengan metode 'jackpotting', pelaku ini menutup lebih dahulu kamera CCTV yang ada pada mesin ATM," ucap dia.

Akibat dari aksi tersebut, pihak perbankan kepada polisi melaporkan kerugian Rp528 juta. Uang tunai tersebut berasal dari dalam mesin ATM.

Dari kasus ini pun pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dokumen jurnal ATM, dan dokumen setoran uang pada mesin ATM.

Dalam penyelidikan kasus ini pun, Teddy memerintahkan Tim SubDirekrorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

"Karena kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian, kami tugaskan tim jatanras untuk menyelidiki pelaku di lapangan," katanya.

Pencurian dengan metode "jackpotting" ini merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah. Pelaku menjalankan metode ini dengan mengakses perangkat keras dan jaringan pada mesin ATM.

Akses itu pun dilakukan dengan memanfaatkan perangkat lunak berupa "malware" yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM.

Metode "jackpotting" ini pun dapat dengan mudah menyerang perangkat mesin ATM yang masih menggunakan sistem operasi komputer lama seperti Windows XP.