Doddy ajukan diri sebagai JC dalam kasus narkoba Teddy

id Teddy Minahasa ,Doddy Prawiranegara

Doddy ajukan diri sebagai JC dalam kasus narkoba Teddy

Pengacara Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, di PN Jakarta Barat, Rabu (23/2/2023). ANTARA/Walda

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa mantan Kapolres Bukitinggi Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

"Dalam waktu dekat kami pasti mengajukan JC kembali karena pihak keluarga Dody, istrinya mengatakan sampai hari ini konsisten tidak berubah," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Adriel, sejauh ini keterangan kliennya di persidangan sangat konsisten bahwa dia hanya mengikuti arahan Teddy dalam menjual sabu tersebut. Apa yang dilakukan Doddy semata mata hanya mengikuti perintah atasan karena saat itu Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dan Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi.

Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko paling tinggi
Baca juga: Pengacara Zico mencurigai dua Hakim MK soal ubah substansi putusan


Dengan pengajuan sebagai JC, Adriel yakin keterangan yang diberikan kliennya dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam persidangan. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.