Jakarta (ANTARA) - Terdakwa mantan Kapolres Bukitinggi Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Dalam waktu dekat kami pasti mengajukan JC kembali karena pihak keluarga Dody, istrinya mengatakan sampai hari ini konsisten tidak berubah," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Adriel, sejauh ini keterangan kliennya di persidangan sangat konsisten bahwa dia hanya mengikuti arahan Teddy dalam menjual sabu tersebut. Apa yang dilakukan Doddy semata mata hanya mengikuti perintah atasan karena saat itu Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dan Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko paling tinggi
Baca juga: Pengacara Zico mencurigai dua Hakim MK soal ubah substansi putusan
Dengan pengajuan sebagai JC, Adriel yakin keterangan yang diberikan kliennya dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam persidangan. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Hotman Paris sebut saksi JPU untungkan Teddy Minahasa
Senin, 20 Februari 2023 16:13
Kapolri meminta maaf belum sempurna melayani masyarakat
Sabtu, 31 Desember 2022 19:50
Kejati DKI nyatakan berkas Irjen Teddy Minahasa lengkap
Rabu, 21 Desember 2022 16:46
Kejaksaan DKI kembali terima berkas perkara polisi tersandung kasus narkoba
Jumat, 25 November 2022 23:31
Syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap
Kamis, 27 Oktober 2022 14:52
Hotman Paris terima tawaran jadi pengacara TM
Selasa, 25 Oktober 2022 7:47
Polda Metro belum rampungkan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy
Rabu, 19 Oktober 2022 21:26
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53