Kalau oknum wartawan yang diduga melakukan tindak kriminal itu bukan anggota PWI
Mataram,  (Antara) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat mengklarifikasi status H Vicky Andreanto SH MH, oknum wartawan yang diduga melakukan penipuan dan sudah ditangkap polisi dari Kepolisian Resor Mataram.

Sekretaris PWI Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) Nasrudin Zein, di Mataram, Selasa, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat balasan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mataram terkait status oknum wartawan yang diduga melakukan tindak kriminal tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat klarifikasi hari ini sesuai dengan yang diminta oleh Polres Mataram," katanya.

Sebelumnya PWI NTB menerima surat dari Polres Mataram Nomor B/283/X/2014/Reskrim tentang Keterangan Tertulis Legalitas Keanggotaan sebagai Wartawan atas nama H Vicky Andreanto, SH MH.

Nasrudin mengatakan, pihaknya kemudian mengirim surat balasan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak tercatat sebagai anggota PWI Cabang NTB.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Dewan Pers, tercatat ada tiga organisasi kewartawanan yang memiliki kewenangan untuk menjembatani penyelesaian kasus pers, yaitu PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kalau oknum wartawan yang diduga melakukan tindak kriminal itu bukan anggota PWI," ujarnya.

H Vicky Andreanto SH MH diamankan anggota Polres Mataram karena diduga melakukan serangkaian aksi kriminal.

Warga Tuban, Jawa Timur, yang berdomisili di kompleks perumahan Residence Park Blok B no 18, Jalan Ahmad Yani Selagalas, Kota Mataram itu ditangkap pada Selasa (23/9).

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah stempel dan kartu tanda wartawan, kartu tanda pengacara dan kartu tanda anggota kejaksaan, yang mengatasnamakan pelaku.

Oknum yang mengaku wartawan tersebut ditangkap atas laporan masyarakat Kabupaten Lombok Utara terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil dengan mengatasnamakan wartawan untuk menyakin korbannya.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026