"Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah usulan dari anggota Komisi II DPR RI tentang batasan minimal pendidikan calon kepala daerah harus D3, dapat diterima atau tidak"
Mataram, (Antara NTB)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram Bedi Safarwadi mengatakan, kepastian persyaratan calon kepala daerah masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah usulan dari anggota Komisi II DPR RI tentang batasan minimal pendidikan calon kepala daerah harus D3, dapat diterima atau tidak" katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Penyataan itu dikemukakannya karena beredar kabar yang menyebutkan, jika usulan dari anggota Komisi II DPR RI itu disetujui, maka Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang telah berkomitmen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terancam tidak bisa ikut mencalonkan diri.
Alasannya, seperti diberitakan media massa daerah, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh belum menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jayabaya Jakarta dan hanya mengikuti pendidikan hingga semester enam.
Dikatakannya, informasi yang diterima terkait dengan persyaratan pendidikan minimal calon kepala daerah adalah D3 masih bersifat usulan dari anggota Komisi II DPR RI untuk revisi perppu, sehingga pihaknya belum dapat memastikan apakah usulan itu akan diterima atau tidak.
"Pada prinsipnya saat ini KPU menunggu hasil keputusan dari revisi perppu yang dijadwalkan hingga 18 Februari 2015 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Menurut dia, dalam Perppu Nomor 1/2014 yang belum direvisi memang disebutkan persyaratan pendidikan calon kepala daerah minimal SLTA. Di samping itu, terdapat beberapa syarat pencalonan lainnya.
Syarat tersebut antara lain bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, mengikuti uji publik dan jika berstatus pegawai negeri sipil maka harus mundur dari PNS.
Selain itu disebutkan juga syarat dukungan, bahwa untuk dukungan partai politik sebesar 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD, sementara untuk calon perseorangan, dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa, minimal harus mendapatkan dukungan lima persen dari jumlah penduduk.
"Jumlah penduduk di Kota Mataram sekitar 411 ribu jiwa sehingga calon perseorangan minimal harus menyerahkan lima persen dukungannya," katanya. (*)
Pewarta : Nirkomala
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026