Jakarta (ANTARA) -
Rapat kerja tersebut digelar Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan agenda pembahasan terkait Perpu Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli saat membacakan butir lain kesimpulan rapat.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.
Di awal rapat, Tito menyampaikan bahwa alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.
Sebab, lanjutnya, akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024.
"Kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022, dan ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari guna memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.
"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," katanya.
Tito mengingatkan pula bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah definitif hasil pilkada, yang mendapat legitimasi lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
Baca juga: KPU Bali meminta Pj Gubernur lanjutkan komunikasi baik menuju pemilu
Baca juga: Pemkot Mataram menunggu keputusan Pemprov NTB terkait dana pilkada
"Sebenarnya enggak bagus, pendapat kami, penjabat makin lama. Mendagri mungkin kelihatan senang-senang saja, enggak juga, karena tekanan kami pun tinggi sekali. Kalau penjabat-penjabat ini salah berbuat yang kurang bagus, yang disalahkan cuma dua orang saja, presiden dan mendagri," ujar Tito.