Pemkot Mataram menunggu keputusan Pemprov NTB terkait dana pilkada

id Pilkada Mataram,Dana Pilkada Mataram,Pilkada di Mataram,Mataram,Pilkada,Wali Kota Mataram

Pemkot Mataram menunggu keputusan Pemprov NTB terkait dana pilkada

Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram hingga kini masih menunggu keputusan mengenai sistem berbagi anggaran dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebagai dasar penetapan hibah kepada komisi pemilihan umum setempat.

"Hingga saat ini angka riil untuk sharing anggaran pilkada belum disepakati bersama," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin.

Hal tersebut disampaikan Mohan menanggapi adanya pembagian anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak yang dijadwalkan 27 November 2024 dari Pemerintah Provinsi NTB.

Sistem berbagi anggaran yang akan diberikan pemerintah provinsi mencapai 60 berbanding 40 dari usulan KPU Kota Mataram sebesar Rp31 miliar.

"Jadi, kalau ada sharing anggaran dari provinsi maka dari Rp31 miliar usulan KPU, kita targetkan hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp17 miliar hingga Rp20 miliar. Sisanya dari provinsi," katanya.

Setelah ada kejelasan pembagian kebutuhan dana pilkada serentak itu, tambah Mohan, barulah Pemerintah Kota Mataram dan KPU bisa melaksanakan penandatangan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD).

"Oleh karena itu, untuk mempercepat penandatanganan NPHD, kami segera menanyakan kepastian besaran dana sharing tersebut sebab setiap daerah informasinya beda-beda," katanya.

Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa anggaran Pilkada 2024 yang diusulkan kepada pemkot akan dicairkan dalam tiga tahap atau tahun anggaran.

Rinciannya, tahun 2023 untuk kegiatan persiapan, tahun 2024 untuk pelaksanaan yang membutuhkan anggaran paling besar, dan terakhir pencairan tahun 2025 untuk penetapan dan pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Terkait berapa persen yang harus dicairkan setiap tahun, akan diatur sesuai peraturan dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.