Tak ada batas aman merokok

id Hari tanpa tembakau, Kemenkes, bahaya rokok,Tak ada batasan aman konsumsi rokok, rokok

Tak ada batas aman merokok

Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik saat menjadi pembicara dalam Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik menyatakan bahwa tidak ada batas aman untuk mengonsumsi rokok, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.

"Makin usianya muda, bahaya rokok makin besar. Yang bahaya pajanan asap rokok, berada di sekitar orang merokok ada istilah second hand smoke dan third hand smoke," kata Feni Fitriani Taufik dalam Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Senin.

Second hand smoke diartikan sebagai perokok pasif, merupakan seseorang yang menghirup asap rokok dari perokok aktif. Paparan asap rokok dapat menyebabkan penyakit serius hingga kematian.

Sedangkan third hand smoke diartikan sebagai sisa bahan kimia berbahaya dari asap rokok yang umumnya tertinggal pada permukaan benda, seperti pakaian, rambut, perabotan, karpet, hingga dinding. Bahaya asap rokok melekat pada baju atau benda-benda lainnya.

Feni mengatakan residu rokok yang menempel pada benda tertentu, terutama di rumah seperti gorden, karpet, sofa, dapat memicu reaksi kimia dan terkontaminasi ke orang di sekitar rumah, seperti balita dan anak.

"Asap yang dihirup orang di sekitar itu tidak ada batas aman, mau rokok satu batang, satu bungkus, kalau terjadi kerusakan DNA dan itu sudah berlanjut, maka proses penyakit akan berjalan," katanya. Kebiasaan merokok juga memicu beban ganda keluarga, selain pada aspek kesehatan, juga sosial dan ekonomi.

Pengeluaran belanja rokok di rumah tangga berada pada peringkat kedua terbesar atau setara tiga kali lipat lebih tinggi dari biaya kebutuhan protein untuk anak. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS), uang di rumah tangga yang dipakai untuk belanja rokok berkisar rata-rata Rp382 ribu per bulan.

Selain itu, Penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia pada 2018, mengemukakan balita yang terpapar asap rokok berpotensi mengalami stunting, sebab tumbuh 1,5 kilogram lebih kurang dari anak-anak yang tumbuh tanpa orang tua perokok. "Kalau untuk paru yang terpajan asap rokok dapat menyebabkan DNA rusak dan meningkatkan risiko kanker, terutama kanker paru," ujarnya.

Baca juga: Merokok di gudang penampungan gas, satu pekerja tewas terbakar
Baca juga: Wagub NTB meminta edukasi bahaya merokok pada siswa diperluas


Feni menambahkan rokok mengandung sekitar 7 ribu bahan berbahaya bagi tubuh dan 60 macam zat karsinogenik penyebab infeksi saluran napas atas sehingga pertumbuhan paru terganggu. "Ada risiko terjadinya asma karena pajanan asap rokok yang selalu ada di sekitar kita. Belum lagi polusi udara yang tinggi di sejumlah daerah," ujarnya.