"Media siaran selayaknya jangan terjebak menjadi partisan"Mataram, (Antara NTB) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengajak pengelola media ikut mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar serentak dengan menjunjung etika dan aturan siaran.
Ketua KPID Nusa Tenggara Barat Sukri Aruman, melalui rilis yang diterima Antara, di Mataram, Jumat, menilai partisipasi media dalam pendidikan politik masyarakat terutama menjelang pemilihan umum (Pemilu) dan pemilu kepala daerah (Pilkada) masih minim.
"Lembaga penyiaran lokal masih sebatas menjadi ajang kampanye dan sedikit saja yang memberi perhatian pada pendidikan politik yang kita harapkan mampu mengubah persepsi khalayak dari pemilih irasional menjadi rasional. Padahal itulah sesungguhnya menjadi tugas penting lembaga penyiaran guna mewujudukan siaran sehat, pemilih cerdas dan pemimpin berkualitas," katanya.
Sebagai kekuatan dari empat pilar demokrasi, menurut dia, keberadaaan media massa dalam sistem demokrasi modern diharapkan dapat menjadi penyeimbang dari tiga kekuatan lainnya, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Oleh karenanya, media massa termasuk di dalamnya media siaran hendaknya dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan independensi.
"Media siaran selayaknya jangan terjebak menjadi partisan," ujarnya.
Menurut Sukri, tantangan terbesar demokratisasi penyiaran di Indonesia, saat ini sesungguhnya adalah konglomerasi media yang terus tumbuh dan berkembang.
Pengalaman Pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada 2014 cukup memberikan contoh buruk bagaimana publik terpolarisasi oleh kekuatan media siaran yang berafiliasi dengan kekuatan partai politik dan kandidat tertentu.
"Ini sebuah ironi politik media dan tentunya harus dijadikan pengalaman berharga untuk menata kembali penyiaran menjadi lebih baik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan orang perorang, kelompok maupun golongan," ucapnya.
Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB, berkoordinasi dengan KPID NTB dan Badan Pengawas Pemilu NTB, terkait aturan teknis penyiaran Pilkada yang mengalami perubahan signifikan pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada Langsung.
KPID NTB, kata Sukri, menyambut baik aturan baru terkait penyiaran Pilkada dan akan memberikan rekomendasi lembaga penyiaran mana saja yang boleh dimanfaatkan untuk itu.
Anggota KPUD NTB Suhardi Soud berkomitmen untuk melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Bawaslu NTB dan KPID NTB, guna membahas lebih lanjut mekanisme pengawasan dan pemantauan sosialisasi maupun kampanye melalui media massa.
"Tidak ada celah bagi KPU untuk bermain-main karena semuanya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya. (*)
Pewarta : Awaludin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026