"Apa yang sudah diputuskan KPU harus disambut baik dan dihormati semua pihak"Mataram (Antara NTB) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin meminta kubu Abu Rizal Bakrie menghormati peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa keikutsertaan partai politik dalam pemilihan kepala daerah adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Apa yang sudah diputuskan KPU harus disambut baik dan dihormati semua pihak," kata Amin di Mataram, Senin.
Amin yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar NTB ini menjelaskan, KPU memang belum mengeluarkan PKPU secara resmi, terkait keikutsertaan parpol dalam pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM karena masih menunggu keputusan PTUN. Namun, dia berharap baik kubu ARB dan Agung Laksono bisa bersatu.
"Saya kira bagus kalau memang ada islah. Karena jika semua berdamai, bersatu, maka akan semakin bagus, bahkan sedari awal saya sudah menginginkan keduanya melakukan islah. Untuk itu mari kita junjung asas kepatuhan," ajaknya.
Dia menjelaskan, ajakannya tersebut bukan dalam kapasitas sebagai kader Golkar, melainkan sebagai Wakil Gubernur yang mewakili masyarakat, demi kondusivitas suatu daerah. Terlebih lagi, di NTB tujuh daerah akan melaksanakan pilkada 9 Desember 2015.
Sementara, disinggung terkait rekomendasi Komisi II DPR RI, dimana salah satu poinnya agar KPU menerima kedua parpol yang bersengketa dirangkul mengikuti pilkada, Amin mengatakan tidak setuju, sebab melanggar undang-undang yang lebih di atasnya.
Menurut dia, usulan panja Komisi II itu hanya berupa rekomendasi sehingga bisa diikuti atau bisa juga tidak.
Terkait dengan pandangan kubu ARB yang merasa tidak puas dengan PKPU tersebut, Amin mengatakan persoalan puas dan tidak puas sifatnya subjektif sehingga tidak perlu harus diteruskan. (*)
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026