Mataram (Antara NTB) - Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, memeriksa dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan proyek Dermaga Apung, Gili Gede Indah, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Herya Sakti Saad kepada wartawan, mengungkapkan bahwa kedua saksi dipanggil karena diketahui memiliki kapasitas penuh dalam pengerjaan proyeknya.
"Penyidik masih melakukan memeriksanya, belum ada hasil yang bisa kami sampaikan," katanya.
Herya menambahkan bahwa kedua saksi yang enggan disebutkan identitasnya tersebut, adalah pejabat yang mengetahui jalannya proyek tahun 2014 senilai Rp 6 miliar itu.
"Mulai dari proses lelang, penentuan pemenang tendernya, sampai tahap pengerjaan fisiknya, keduanya terlibat aktif dalam penanganan proyek ini" ucap Herya.
Diketahui sebelumnya, selain kedua pejabat pusat tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pejabat daerah, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat M Saikhu.
Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Lombok Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat, termasuk juga pihak konsultan pengawas proyek asal Bandung, Jawa Barat. (*)
Kejari mataram periksa dua pejabat Kementerian PDT
"Penyidik masih melakukan memeriksanya, belum ada hasil yang bisa kami sampaikan"