HKN 2023 momentum wujudkan haluan pembangunan kesehatan

id HKN 2023, Kemenkes, Transformasi Kesehatan, UU Kesehatan

HKN 2023 momentum wujudkan haluan pembangunan kesehatan

Pegawai Kementerian Kesehatan RI berdoa dalam agenda Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional 2023 di Lapangan Upacara Kompleks Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA/HO-Kemenkes)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasanugraha mengemukakan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tahun 2023 menjadi momentum mewujudkan haluan pembangunan kesehatan di Indonesia.

"Setelah disahkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pemerintah kini sedang menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang berfungsi sebagai haluan bersama dalam upaya pembangunan kesehatan di seluruh Indonesia," kata Kunta Wibawa Dasanugraha di Jakarta, Senin.

Kunta, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI mengatakan RIBK diacu oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan, menganggarkan, dan mengimplementasikan program Kesehatan di wilayah masing-masing.

Ia mengatakan RIBK menjadi haluan dari enam pilar Transformasi Kesehatan penopang sistem kesehatan Indonesia yang harus terus dibangun untuk memenuhi aspek peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas, bermutu, dan setara.

Sekjen Kunta mengatakan enam pilar Transformasi Kesehatan dapat ditegakkan untuk perubahan yang lebih baik melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Enam pilar yang dimaksud adalah layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. Dalam kesempatan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terdapat 101 delegasi dalam UU Kesehatan yang harus masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

RPP tersebut berkaitan dengan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan, serta sistem informasi kesehatan.

RPP tersebut juga mengatur tentang penyelenggaraan teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, dan
pembinaan serta pengawasan.

Selain itu, UU Kesehatan juga diterapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden sebanyak dua aturan. Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara berjenjang dalam suatu sistem kesehatan nasional.

Baca juga: Kemenkes mengencarkan penemuan kasus TBC di Indonesia
Baca juga: Rekam Medis Elektronik mudahkan akses data layanan kesehatan


Rancangan Perpres yang kedua, adalah pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kesehatan antar kementerian/lembaga untuk penguatan sistem kesehatan nasional. Sedangkan UU Kesehatan yang harus masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terdiri atas lima ketentuan, yakni sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Imunisasi, keselamatan pasien, standar pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan persetujuan tindakan pelayanan kesehatan.

"Kalau di pemerintahan, ini maksanya sudah tidak karuan, karena bisanya PP selesai 2 sampai 3 tahun, kita mau coba bereskan ini 3 bulan," katanya.*