Mataram (ANTARA) - Jimmy Endey resmi dikukuhkan menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung (MA) RI Seksi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Jumat 17 November 2023.
Dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan yang berlangsung di Sekretariat PWI Jaya, Ketua Seksi Hukum PWI Jaya, Umi Sjarifah menyerahkan pataka PWI kepada Plt. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo. Pataka PWI itu selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pokja MA terpilih, Jimmy Endey.
"Terima kasih rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Pokja MA Seksi Hukum PWI Jaya atas kepercayaan dan amanahnya. Mari kita bersama-sama menjaga marwah PWI dan bersinergi bersama MA dengan mengedepankan profesionalisme, dan memegang teguh kode etik jurnalistik," kata Jimmy dalam kata sambutannya.
Wartawan kelahiran Manado itu juga mengucapkan terima kasih kepada para pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya yang telah mendukung keberadaan Pokja MA Seksi Hukum PWI Jaya.
Selain itu ia mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir meluangkan waktunya dalam acara pelantikan dan pengukuhan. Hal ini membuktikan bahwa sinergitas antara jurnalis bidang hukum dan penegak hukum terjalin dengan baik.
Secara khusus Jimmy mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma'i, SH, MH dan Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Jhon S.E Panggabean, SH, MH.
"Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat kami tidak dapat menyebutkan satu per satu. Suatu kehormatan bagi kami atas kehadiran bapak ibu semua yang luar biasa. Tuhan memberkati kita semua," ucap jurnalis yang dikenal ramah itu.
Sementara itu dalam sambutannya, Plt Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo menyampaikan pesan mengenai perlunya upaya untuk senantiasa menjaga nama baik organisasi.
"Jaga marwah PWI. Jika tidak bisa menjaga nama baik PWI, maka yang rusak bukan hanya nama PWI Jaya, tetapi juga PWI seluruh Indonesia ikut tercoreng" pesan Kesit.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan memaparkan terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, struktural kepengurusan, dan pengalamannya mendampingi anggota PWI terkait sengketa pemberitaan.
"Apabila ada pemberitaan yang menurut Ahli Dewan Pers bukan produk jurnalistik, maka siap-siap berhadapan dengan jeratan pidana," tegas wartawan senior Harian Poskota itu.
Hadir mewakili Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, yaitu Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto dan Ketua Satgas Anti Hoax Iqbal Irsyad.
Hadir pula Bendahara PWI Jaya, Kadirah, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Arman Suparman.
Berita Terkait
PWI NTB imbau jurnalis profesional mengawal Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 20:46
LKBN Antara asah kualitas literasi tambang jurnalis di Dompu
Senin, 25 November 2024 15:54
ANTARA NTB bersama PWI dan STM gelar pelatihan jurnalistik di Dompu
Senin, 25 November 2024 10:54
Bawaslu NTB menggandeng PWI-Forum Wartawan Parlemen tangkal hoaks pilkada
Selasa, 1 Oktober 2024 21:37
Dewan Pers melarang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
Senin, 30 September 2024 19:47
Pj Gubernur apresiasi kontingen Porwanas NTB meraih peringkat tiga
Senin, 26 Agustus 2024 22:25
PWI NTB sumbang medali emas dari catur kilat
Sabtu, 24 Agustus 2024 20:46
PWI NTB tambah medali emas dari catur di Porwanas
Jumat, 23 Agustus 2024 20:07