Disnakertrans NTB Telusuri Dugaan Pelanggaran Penempatan Rabitah

id Telusuri TKI

Disnakertrans NTB Telusuri Dugaan Pelanggaran Penempatan Rabitah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Wildan. (Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Kami telusuri siapa yang melakukan pemindahan negara penempatan dari Oman ke Qatar"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat masih menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran penempatan Sri Rabitah sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

"Kami telusuri siapa yang melakukan pemindahan negara penempatan dari Oman ke Qatar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Wildan, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, berdasarkan dokumen Surat Izin Pengerahan (SIP) Nomor : B:211/PPTK-TKLN/SIP/II/2014 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Rabitah akan ditempatkan di Oman, sebagai pembantu rumah tangga.

Namun pada kenyataannya Sri Rabitah bersama sembilan orang tenaga kerja wanita (TKW) lainnya asal Pulau Lombok, diberangkatkan ke luar negeri dan ditempatkan di Qatar, oleh PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, pada 2014.

Wildan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram untuk melakukan penelusuran.

"Kami ingin tahu siapa yang memindahkan. Apakah dipindahkan setelah berada di luar negeri atau ketika masih menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri, di Jakarta Timur," ujarnya.

Menurut dia, Sri Rabitah, yang di dalam dokumen SIP beralamat di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, berangkat menjadi TKW melalui jalur resmi dan telah menjalani proses seleksi.

Dalam proses pengurusan dokumen mulai dari Disnakertrans Kabupaten Lombok Barat, hingga Disnakertrans NTB oleh PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, tidak ada muncul permasalahan.

Namun permasalahan muncul setelah ada informasi bahwa Sri Rabitah diduga hilang ginjal dan pernah menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Qatar.

Saat ini Sri Rabitah, masih menjalani perawatan medis. Sebelumnya, tindakan pemeriksaan ginjal dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, dan dipastikan ginjalnya masih ada. Namun, ada selang yang terdapat di bagian organ ginjal.

"Informasinya Sri Rabitah, sudah dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar, untuk menjalani perawatan lebih lanjut," kata Wildan.

Selain menelusuri dugaan pelanggaran, Disnakertrans NTB juga akan berupaya membantu Sri Rabitah, agar mendapatkan hak asuransi karena berangkat melalui jalur resmi. (*)