Peserta pemilu diminta turunkan baliho secara mandiri oleh Bawaslu Bali

id Bawaslu Bali,pencabutan APK,masa tenang Pemilu 2024,penurunan baliho

Peserta pemilu diminta turunkan baliho secara mandiri oleh Bawaslu Bali

Sejumlah baliho yang terpasang di salah satu sudut jalan di kawasan Desa Sumerta Kelod, Kota Denpasar, Sabtu (10/2/2024). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di provinsi itu dapat segera menurunkan alat peraga kampanye (APK), seiring dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu sehingga bisa melakukan pencabutan alat peraga kampanye secara mandiri pada 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.

Bawaslu Provinsi Bali, ujar dia, juga sudah menugaskan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu terkait penurunan APK tersebut secara mandiri.

Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari, berakhir pada 10 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari yakni dari 11-13 Februari 2024. Dalam masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun.

"Seandainya masih ada APK tersisa, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah daerah, serta KPU untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK)," ujarnya.

Tirta Suguna mengatakan terkait sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menurunkan alat peraga kampanye, tidak ada diatur secara khusus dalam regulasi tertulis.

Tetapi, menurut dia, dengan peserta pemilu dapat secara mandiri menurunkan alat peraga kampanye yang sudah dipasang tentunya dapat memberikan keyakinan kepada pemilih bahwa mereka betul-betul berkomitmen dan memiliki itikad baik dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan akan melepas baliho kampanye berunsur politik jika masih ada saat masa tenang Pemilu 2024.

"Banyak baliho yang tertinggal dan banyak yang sengaja ditinggal, tentu kami mau tidak mau melakukan tindakan pembongkaran," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Satpol PP Bali mendorong peserta pemilu dan pendukungnya segera berproses melakukan penurunan baliho. Sebelum pihaknya turun tangan diharapkan kesadaran diri pemasang terlebih dahulu.

"Tentu kita mendorong parpol, caleg, dan konstituennya yang membongkar dululah, tetapi karena kita tahu bersama biasanya ongkos pasangnya ada tapi ongkos bongkarnya tidak ada. Kalau kami masih temukan, kami bantu bongkar," ujar Rai Darmadi.

Ia meminta tak ada baliho dan alat peraga lain yang luput dari penurunan, sebab jika masih terdapat dan dilihat masyarakat akan berpotensi muncul kecemburuan dari peserta lain.

Selain itu masa-masa tersebut diharapkan situasi tenang sehingga masyarakat bisa berpikir dengan baik dalam menentukan pilihan pemimpin dan wakilnya di legislatif.