Kemenhub Ajak Organda Berperan Merevisi KM 35

id Kemenhub Organda

"Dukungan Organda dan kontribusinya dalam menyempurnakan KM 35 kami perlukan"
Mataram (Antara NTB) - Kementerian Perhubungan mengajak Organisasi Angkutan Darat untuk berperan memberikan masukan dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

"Dukungan Organda dan kontribusinya dalam menyempurnakan KM 35 kami perlukan," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, di Mataram, Rabu.

Ajakan tersebut disampaikan ketika memberikan sambutan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organda 2017, yang diikuti oleh Dewan Pengurus Pusat Organda, dan pengurus Organda dari 34 provinsi di Indonesia.

Hindro berharap melalui Mukernas Organda 2017, akan ada pemikiran kritis yang bisa berkontribusi dalam revisi KM 35.

Begitu juga dengan masukan-masukan positif jika ada hal-hal yang perlu disempurnakan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 sebagai revisi PM Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"PM 26 ke depan perlu penyempurnaan manakala ada kekurangan dan jangan dijadikan celah melegitimasi perangkat hukum yang sudah dibuat bersama," ujarnya.

Kementerian Perhubungan, kata dia, juga memprogramkan perbaikan 40 terminal tipe A yang sudah berada dalam kewenangan pemerintah pusat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbaikan terminal tersebut bertujuan supaya kualitas layanan moda transportasi darat kepada masyarakat semakin baik.

Oleh sebab itu, Hindro berharap agar Organda di daerah nantinya benar-benar memanfaatkan keberadaan terminal yang sudah diperbaiki kondisi fisiknya tersebut.

"Kita harus bersama-sama memanfaatkannya, jangan sudah dibangun tapi gak dimanfaatkan," ucapnya pula.

Pada kesempatan itu, Hindro juga meminta dukungan Organda untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menargetkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan turun hingga 50 persen hingga 2020.

Menurut dia, angka kecelakaan lalu lintas di jalan di Indonesia, sudah mengalami penurunan dari 30 ribu kasus menjadi 25 ribu kasus dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Meskipun demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi.

"Makanya angkutan umum harus laik sehingga keselamatan di jalan bisa ditingkatkan, kecelakaan dan korban meninggal bisa ditekan," katanya. (*)