Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan vaksinasi bagi hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing untuk mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut di daerah itu.
Baca juga: Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Baca juga: Rotavirus sebabkan 90 persen kasus diare pada bayi