Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan vaksinasi bagi hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing untuk mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut di daerah itu.
"Karena kasus gigitan anjing rabies semakin naik," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan yang dihubungi dari Labuan Bajo, Senin.
Ia menjelaskan sejak Januari hingga pertengahan April 2024 jumlah korban gigitan anjing rabies di daerah itu tercatat mencapai 905 orang. Dari ratusan kasus gigitan anjing rabies itu, kata dia, empat korban di antaranya meninggal dunia.
"Dari sampel yang kami terima kasusnya tersebar di 22 desa dan kelurahan di 14 kecamatan, karenanya Penjabat Bupati Sikka keluarkan surat keputusan KLB (kejadian luar biasa) sekaligus surat instruksi vaksinasi rabies," katanya.
Ia menjelaskan vaksinasi dilakukan guna mencegah penyebaran virus rabies, sehingga ia meminta masyarakat yang memiliki HPR untuk bekerja sama melakukan vaksinasi. Kesadaran masyarakat, lanjut dia, sangat dibutuhkan karena saat ini ia menilai masyarakat kurang memiliki kesadaran dan enggan untuk memvaksinasi anjing peliharaannya.
"Masyarakat kalau tidak sadar maka kasus gigitan akan terus bertambah," katanya.
Sebagai upaya untuk penanggulangan pemerintah setempat telah membentuk tim gabungan bagi percepatan vaksinasi rabies hingga di wilayah kepulauan. Ia menjelaskan, lebih dari 1.000 dosis vaksin rabies telah didistribusikan. "Sebanyak 10.700 dosis vaksin sementara proses pengadaan," katanya.
Bagi warga yang memiliki hewan anjing tapi enggan untuk vaksinasi, kata dia, wajib menandatangani surat pernyataan untuk siap bertanggung jawab mutlak bila nantinya anjingnya menggigit orang.
"Walaupun dia ikat tapi tidak mau kasih anjingnya untuk vaksin, maka harus siap jika anjingnya terlepas dia harus tanggungjawab," katanya.