Bali (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) I Nyoman Sudarta mendukung program pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi di sektor perikanan tangkap.
“Kita setuju dengan dilakukannya penghitungan PNBP dari pra ke pascaproduksi penangkapan ikan,” ujar Nyoman saat ditemui di Benoa, Bali, Kamis.
Penarikan penerimaan negara bukan pajak yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023 itu dinilai sesuai dengan realisasi hasil penangkapan ikan.
Kemudian terkait program penangkapan ikan terukur (PIT), menurut dia, pengusaha penangkapan ikan tuna dengan kapal rawai tuna tak ada masalah dengan aturan yang tertuang dalam PP 11 Nomor 2023 tentang PIT.
Sebelum program itu diterapkan secara nasional di enam zona PIT, ia mengusulkan pemerintah memperbaiki sejumlah infrastruktur yang memadai sehingga mampu menampung sejumlah kapa besar bersandar serta mendukung pendaratan ikan hasil tangkapan semakin mudah. Dirinya juga berharap pemerintah turut memperhatikan dari sisi sumber daya manusia yakni anak buah kapal dari tiap zona PIT.
“Penyerapan tenaga lokal juga gitu kan belum tentu ada. Betul apa tidak yang benar-benar bisa menguntungkan,” ujarnya pula.
Dirinya juga berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara masif sebelum memberlakukan sebuah regulasi baru. Hal ini menurutnya untuk mengurangi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan stakeholders.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pelaksanaan uji coba penangkapan ikan terukur (PIT) resmi dimulai di zona III PIT tepatnya di Wilayah Pengelolaan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, Senin (30/4).
Baca juga: Startup Aruna mendorong pengembangan skill berbasis keberlanjutan
Baca juga: Jaga kelestarian, Kuota wisata di kawasan konservasi nasional kini diatur
"Itu sudah dimulai hari ini ya. Tadi tanda tangan secara resmi," ujar Trenggono dalam Indonesia Aquaculture Business Forum yang digelar di Jakarta.
Trenggono menambahkan, uji coba akan dilakukan selama tiga bulan di WPPNRI 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur. Namun bila dalam tiga bulan dirasa belum berhasil maka durasi akan diperpanjang menjadi enam bulan.