Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Karawang, yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku praktik pengoplosan isi tabung LPG 3 kg ke ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Karawang, Jawa Barat.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Karawang yang telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG dan menangkap para pelaku," ucap Eko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain membahayakan masyarakat terkait aspek keselamatan dan HSSE, Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.
Baca juga: Pemkab Bima usulkan penambahan LPG bersubsidi 3 kilogram
Baca juga: Usai Lebaran, Pertamina Patra Niaga tambah 66.680 tabung LPG subsidi di Pulau Sumbawa
"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga masyarakat mendapatkan gas elpiji yang sesuai dengan standard keamanan dan kualitas dari Pertamina," sebut Eko.
Ia menambahkan jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran LPG, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau ke Pertamina Call Center 135.
Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024), Polres Karawang mengungkapkan adanya praktik pengoplosan tabung LPG dengan memindahkan isi LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 5,5 kg (nonsubsidi) dan 12 kg (nonsubsidi), yang dilakukan tiga pelaku di Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.