Bank NTB Syariah salurkan zakat perusahaan Rp7,2 miliar melalui Baznas

id Bank NTB Syariah,Baznas,Zakat,Kukuh Raharjo

Bank NTB Syariah salurkan zakat perusahaan Rp7,2 miliar melalui Baznas

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo (kiri), dan Ketua Baznas NTB, HM Said Ghazali, melakukan penandatanganan kerja sama penyaluran zakat. (ANTARA/HO-BNTBS)

Mataram (ANTARA) - PT Bank NTB Syariah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan zakat perusahaan senilai Rp7,2 miliar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Dana zakat yang diserahkan melalui Baznas NTB tersebut, merupakan hasil pengumpulan dari kinerja tahun buku 2023," kata Direktur Utama Bank NTB Syariah, H Kukuh Raharjo.

Ia menjelaskan keputusan penyaluran zakat ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana disepakati bahwa 2,5 persen dari total laba kotor Bank NTB Syariah dialokasikan untuk zakat perusahaan.

Kukuh menambahkan pembagiannya dilakukan secara proporsional berdasarkan kepemilikan saham di masing-masing daerah.

"Baznas Provinsi NTB mendapatkan porsi zakat terbesar yaitu 47,08 persen karena Pemprov NTB merupakan pemegang saham mayoritas," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, daerah dengan porsi zakat terkecil yaitu Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima, masing-masing mendapatkan 2,93 persen dan 1,47 persen.

Kukuh berharap penyaluran zakat melalui Baznas NTB dapat mendorong semangat para kepala daerah untuk meningkatkan kepemilikan saham mereka di Bank NTB Syariah.

"Semakin besar saham yang dimiliki daerah di Bank NTB Syariah, semakin besar pula porsi zakat perusahaan yang mereka dapatkan," ucapnya.

Kukuh juga mengungkapkan bahwa Bank NTB Syariah memiliki komitmen kuat untuk membantu Baznas dalam memaksimalkan potensi zakat, terutama dari para pegawai.

Bahkan, ke depan, Bank NTB Syariah berencana memperluas cakupan penghimpunan zakat kepada para nasabahnya.

"Melalui pendekatan yang berbeda, kami harapkan para nasabah berkenan menyalurkan zakatnya melalui amil yang dibangun Bank NTB Syariah," kata Kukuh.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi NTB, HM Said Ghazali menilai bahwa mekanisme penyaluran zakat perusahaan melalui Baznas sudah sangat tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta regulasi di daerah.

"Berzakat harus melalui lembaga yang sah, ini bagian dari menjalankan undang-undang," ujarnya.

Ia berharap semangat Bank NTB Syariah dalam menyalurkan zakat dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tergolong dalam 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).

"Kami berharap lembaga keuangan lainnya, termasuk perusahaan barang dan jasa, juga bersedia menyalurkan zakatnya melalui Baznas," kata Said.

Penyaluran zakat perusahaan Bank NTB Syariah ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan komitmennya dalam menjalankan syariat Islam.

Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan membawa manfaat yang luas bagi umat Islam di NTB.