BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada warga Lombok Barat

id BPJS Ketenagakerjaan NTB

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada warga Lombok Barat

Pjs Bupati Lombok Barat H Lalu Saswadi, menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ketika masih aktif bekerja. (Foto Antaranews NTB/ist)

Dengan iuran yang sangat murah, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar

Lombok Barat (Antaranews NTB) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat memanfaatkan momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Lombok Barat untuk menyerahkan santunan kepada dua orang warga yang menjadi ahli waris.

Santunan diserahkan kepada ahli waris oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lombok Barat H Lalu Saswadi, didampingi Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Sofyan Hadi, usai apel peringatan HUT ke-60 Kabupaten Lombok Barat, di Gerung, Selasa.

Ahli waris yang menerima santunan adalah Saridah. Istri dari almarhum HM Saja I, menerima santunan jaminan kematian (JKM) senilai Rp24 juta karena suaminya meninggal dunia ketika masih menjabat sebagai Kepala Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.

Santunan juga diberikan kepada Samirah. Ayah dari almarhum Munaam ini memperoleh santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp87 juta karena anaknya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Pelabuhan Lembar.

Sofyan Hadi, mengatakan pemberian santunan JKM dan JKK tersebut diharapkan dapat meringankan beban ahli waris setelah ditinggal keluarganya akibat kecelakaan kerja ketika mencari nafkah.

"Pemberian santunan ini tujuannya untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru pada keluarga peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan moto "Jembatan menuju kesejahteraan pekerja", BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk selalu hadir kepada peserta dan keluarganya menuju kesejahteraan.

Sesuai peraturan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sepenuhnya kepada tenaga kerja ataupun ahli waris jika mengalami risiko sosial ekonomi, walaupun tenaga kerja tersebut terbilang baru menjadi peserta.

Menurut Sofyan, dengan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat ringan, namun manfaat yang diterima sangat besar. Untuk iuran peserta JKK hanya 0,24 persen dari upah dan JKM hanya 0,3 persen dari upah.

"Dengan iuran yang sangat murah, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar," ujarnya.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, atas peran aktif dan kepeduliannya terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)