KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub

id NTB,KPU NTB,Pilkada 2024,Pilkada NTB 2024,MK,KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub,syarat minimal parpol us

KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta untuk bisa mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada NTB 2024 minimal sebesar 8,5 persen atau 262.378 suara.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, syarat minimal perolehan suara sah parpol dan gabungan parpol peserta pemilu untuk Pilkada NTB tahun 2024 ini yaitu memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara.

"Dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi NTB 2024, yaitu 262.378 suara sah," kata Muhammad Khuwailid di Mataram, Minggu.

Syarat minimal menjadi syarat bagi parpol dan/atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat NTB untuk mengusulkan pasangan calon.

"Jadi syarat bagi parpol untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub) NTB pada Pemilihan Umum 2024," katanya.

Menurut dia, adanya keputusan ini maka keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada NTB 2024 dihapus.

"Dengan keputusan ini, keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR akan putuskan revisi PKPU Pilkada
Baca juga: Merengkuh suara anak muda pada Pilkada NTB 2024


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, itu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.