Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaksanakan debat calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak tiga kali dan disiarkan secara langsung oleh televisi nasional.
"Untuk debat paling banyak tiga kali," kata Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan secara teknis terkait debat ini masih dibicarakan oleh KPU termasuk kepada televisi penyelenggara. Oleh karena itu, Agus Hilman belum bisa bicara panjang lebar terkait hal tersebut.
"Jadi seperti apa secara teknis-nya masih kita bicarakan. Tapi harapan kita dengan di tayangkan melalui televisi nasional debat kandidat cagub/cawagub bisa diketahui secara nasional," katanya.
KPU NTB telah menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Pilkada 2024.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno KPU atas tiga pasangan bakal.calon gubernur dan wakil gubernur yang telah didaftarkan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: KPU tetapkan lima paslon Pilkada Lombok Timur 2024
"Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, penelitian dan hasil dokumen baik syarat pencalonan dan syarat calon ketiga pasangan kita tetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada gubernur dan wakil gubernur 2024," kata Muhammad Khuwailid
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat itu, yakni pasangan Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT yang diusung Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat.
Selanjutnya pasangan Sitti Rohmi Djalilah-W Musyafirin yang diusung PKB, Perindo, PDI Perjuangan dan Partai Ummat, dan pasangan calon Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri yang diusung 10 partai politik, yakni yakni PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PSI.
Baca juga: KPU tetapkan tiga pasang calon maju di Pilkada NTB 2024
"Sebelum menetapkan kami sudah meminta tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat calon dari tanggal 15-18 September 2024, ternyata tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan atas kebenaran keabsahan kelengkapan dokumen masing-masing calon," kata Khuwailid.
Berdasarkan PKPU Nomor 80 tahun 2024 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur ketiga pasangan sah menjadi calon gubernur/wakil gubernur atau peserta pada Pilkada NTB.
Selanjutnya, setelah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU NTB akan melakukan pengundian nomor urut dari tiga pasangan calon di Kantor KPU NTB yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9) pukul 19.30 Wita.