Imigrasi Jakarta Utara buka layanan Eazy Passport

id imigrasi,eazy paspor,Pelayanan imigrasi ,Imigrasi Jakarta Utara ,Imigrasi Jakut ,Wantannas

Imigrasi Jakarta Utara buka layanan Eazy Passport

Kantor Imigrasi Jakarta Utara menggelar layanan eazy pasport di Kantor Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI pada Kamis (21/12/1/2024). (ANTARA/HO-Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membuka layanan Eazy Passport di Kantor Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Republik Indonesia pada Kamis.

"Petugas Imigrasi hari ini melayani 103 pemohon di kantor Wantannas yang digelar sejak Kamis pagi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra di Jakarta.

Ia mengatakan pemohon yang memanfaatkan layanan kali ini berasal dari lingkup pegawai dan keluarga Wantannas Republik Indonesia (RI).

Sekretaris Jenderal Wantannas RI, TSBN Hutabarat mengatakan layanan paspor kolektif ini merupakan perwujudan koordinasi yang baik antarinstansi pemerintah.

"Hal ini sangat bermanfaat bukan saja bagi staf Wantannas RI, tapi juga bagi keluarga dan masyarakat di sekitar dalam kemudahan membuat paspor," kata dia.

Ia mengatakan peserta dengan antusias mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dengan jenis paspor elektronik.

"Peserta bisa mendapatkan paspor dengan pelayanan yang sangat prima, sangat bagus dan sangat membantu kami," kata dia.

Baca juga: Lapas II A Lombok Barat sita ratusan barang terlarang dari warga binaan

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Kelas I TPI Qriz Pratama mengatakan, layanan ini bertujuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut).

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo tingkatkan pemahaman aparat desa

Ia mengatakan layanan Eazy Passport merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pelayanan paspor secara kolektif. Ia mengatakan layanan diberikan untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor tanpa perlu melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

"Layanan tersebut diadakan di luar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi pemohon sehingga pemohon paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi," kata dia.

​​​​​​