Bappenas: Prinsip keberlanjutan modalitas utama

id Bappenas,Ekonomi Hijau,Prinsip Keberlanjutan,Indonesia Emas,Indeks Ekonomi Hijau

Bappenas: Prinsip keberlanjutan modalitas utama

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard dalam acara Dialog Nasional Akselerasi Transformasi Ekonomi Hijau, di Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA/HO-Bappenas

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard menyatakan bahwa prinsip keberlanjutan menjadi modalitas utama pembangunan nasional.

“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, prinsip keberlanjutan menjadi modalitas utama pembangunan nasional. Ini sejalan dengan Visi Indonesia 2045 sebagai Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,” ujarnya dalam acara Dialog Nasional Akselerasi Transformasi Ekonomi Hijau yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Selasa.

Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan transformasi ekonomi yang dilaksanakan melalui pergeseran struktur ekonomi dari sektor kurang produktif ke sektor lebih produktif (industrialisasi), dan pergeseran produktivitas lintas sektor.

Dalam transformasi ekonomi, diterapkan strategi ekonomi hijau, yakni model ekonomi yang menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi dan akumulasi modal lebih hijau, infrastruktur hijau, serta pekerjaan ramah lingkungan. Semua strategi itu diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Kesepakatan COP29 momentum luar biasa bagi negara berkembang

Pencapaian Indonesia Emas untuk penerapan ekonomi hijau diproyeksikan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi hingga rata-rata 8 persen pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain itu, juga diharapkan dapat mencapai target net zero emission (emisi nol karbon) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca juga: Bappenas merekomendasikan kebijakan pemilu, UU parpol dan media massa

Bappenas telah menyusun Indeks Ekonomi Hijau (IEH) yang telah menjadi indikator imperatif kepada pemerintah daerah. IEH terdiri dari 15 indikator terpilih yang digunakan untuk memantau capaian aktivitas ekonomi hijau di seluruh wilayah Indonesia.

“Model ini menekankan investasi hijau, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja yang mendukung kelestarian alam,” ujar Febrian pula.