Mataram, 16/7 (ANTARA) - Aparat kepolisian dan Satuan Polisi (Sapol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Barat, buru warga tanpa identitas yang beraktivitas di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi perburuan itu berlangsung dalam razia gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Barat, Kompol Deky Subagio, yang digelar sejak Sabtu (15/8) malam hingga Minggu pagi.
Polisi dan Satpol PP memeriksa identitas semua warga yang terlihat berada di tempat hiburan malam di kawasan wisata itu, kecuali para wisatawan mancanegara.
Petugas yang melakukan razia dengan kekuatan lebih dari 100 personil itu terbagi dalam tiga tim sehingga dapat menyisir semua lokasi hiburan malam di Senggigi.
Dalam razia itu, polisi dan Satpol PP menemukan delapan orang warga tanpa identitas yang mengaku berasal dari Sekotong, daerah di bagian selatan Pulau Lombok.
Tiga orang diantaranya yang mengaku bernama Wawan, Didik dan Hul digelandang ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena tidak memiliki identitas namun memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Petugas juga menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi izin operasional dan perizinan lainnya.
Pemilik tempat hiburan malam yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan langsung ditegur dan diberi waktu segera mungkin mengurus izin tersebut.
Berbagai perizinan yang dimaksud yakni Izin Operasional (IO) Kafe dan Restoran, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan surat izin keramaian/gangguan atau Hazard Ordinary (HO).
Kompol Subagio mengatakan, razia itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi keamanan wilayah yang semakin kondusif menjelang ibadah puasa sekaligus mengantisipasi pergerakan teroris di kawasan wisata andalan NTB itu.
"Dengan razia seperti ini tentu akan mempersempit pergerakan jaringan teroris yang mungkin saja hendak bersembunyi di daerah ini, dan semua pihak diharapkan ikut menciptakan kondisi keamanan yang semakin kondusif," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat, Sutiadi, mengatakan, warga tanpa identitas yang ditemukan berada di tempat hiburan malam itu dipulangkan setelah diberi pembinaan.
"Bagi pengelola tempat hiburan malam yang belum memiliki berbagai perizinan diminta untuk segera memenuhi kewajibannya karena akan ada tindakan tegas jika peringatan itu diabaikan," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026