"Semuanya wajib menggunakan pin antikorupsi itu sehingga perlu disiapkan dalam jumlah yang memadai," kata Gubernur NTB, KH M Zainul Majdi, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, penggunaan pin antikorupsi itu merupakan tindaklanjut dari kerjasama Pemerintah Provinsi NTB dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semua aparatur pemerintah di jajaran Pemprov NTB akan diwajibkan menggunakan pin antikorupsi yang dipasang di pakaian dinas.
Namun, jumlah pin antikorupsi itu harus sesuai dengan jumlah PNS Pemprov NTB agar semuanya menggunakan simbol perlawanan terhadap korupsi itu.
Jumlah PNS di Pemerintah Provinsi NTB sesuai daftar gaji bulan Nopember 2008 sebanyak 7.652 orang, terdiri dari 6.587 orang PNS dan 1.065 orang PTT dan honorer.
Gubernur NTB dari kalangan ulama itu mendefinisikan korupsi sebagai segala perbuatan merugikan negara, termasuk pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap.
Menurut dia, korupsi dan perbuatan sejenisnya itu merupakan musuh bersama pemerintah dan masyarakat, karena kemerosotan di semua sektor umumnya dilatari oleh praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
"Insya Allah, setelah 17 Desember mendatang, dilakukan pencanangan penggunaan pin antikorupsi itu untuk semua aparatur pemerintah provinsi," ujarnya.
Pilihan waktu pencanangan penggunaan pin antikorupsi itu setelah 17 Desember 2008, karena saat ini hingga 17 Desember mendatang aparatur Pemerintah Provinsi NTB tengah disibukkan dengan berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-50 Pemerintah Provinsi NTB.
Kabag Humas Setda NTB, Andi Hadiyanto, yang mendampingi Gubernur NTB, menambahkan, semula pencanangan penggunaan pin antikorupsi itu dijadwalkan 17 Desember saat puncak peringatan HUT NTB Emas itu, namun ditunda karena jumlah pin belum sesuai jumlah aparatur di jajaran pemerintah provinsi.
"Nanti setelah 17 Desember atau akhir tahun, yang jelas pencanangan penggunaan pin antikorupsi itu dilakukan dalam tahun ini," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026