Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat pelaku UMKM.
"Saya ingin memperkenalkan program penting dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat UMKM dan juga meningkatkan perekonomian nasional yaitu Kredit Program Perumahan atau KPP," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dengan adanya Kredit Program Perumahan, lanjutnya, maka tidak hanya bicara soal rumah tapi juga soal lapangan pekerja, peluang usaha, dan juga kesejahteraan.
Dirinya mengajak mengajak semua pihak, pemerintah daerah, perbankan, asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, para pedagang bahan bangunan, pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menginformasikan dan mensukseskan Kredit Program Perumahan ini.
Pemerintah telah menerbitkan aturan Kredit Program Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baca juga: Ekonomi tumbuh 5,7 persen jika program perumahan berhasil
Kredit Program Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Baca juga: BTN optimis bisa salurkan 220 ribu unit KPR subsidi
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan. Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya.
