Kementerian PKP sebut kredit Program Perumahan percepat penyediaan rumah

id kementerian pkp,kredit program perumahan,rumah,umkm

Kementerian PKP sebut kredit Program Perumahan percepat penyediaan rumah

Ilustrasi - Deretan rumah subsidi yang berlokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat pelaku UMKM.

"Saya ingin memperkenalkan program penting dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat UMKM dan juga meningkatkan perekonomian nasional yaitu Kredit Program Perumahan atau KPP," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dengan adanya Kredit Program Perumahan, lanjutnya, maka tidak hanya bicara soal rumah tapi juga soal lapangan pekerja, peluang usaha, dan juga kesejahteraan.

Dirinya mengajak mengajak semua pihak, pemerintah daerah, perbankan, asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, para pedagang bahan bangunan, pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menginformasikan dan mensukseskan Kredit Program Perumahan ini.

Pemerintah telah menerbitkan aturan Kredit Program Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Baca juga: Ekonomi tumbuh 5,7 persen jika program perumahan berhasil

Kredit Program Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Baca juga: BTN optimis bisa salurkan 220 ribu unit KPR subsidi

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan. Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.