Bima (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 8-21 November 2025. Langkah ini, diambil menyusul meningkatnya potensi bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah sejak awal November.
Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima, Ady Mahyudi tertanggal 8 November 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan, terdapat sepuluh kecamatan yang terdampak langsung maupun berpotensi tinggi mengalami bencana akibat cuaca ekstrem, yakni Kecamatan Madapangga, Sanggar, Lambitu, Langgudu, Wawo, Soromandi, Parado, Palibelo, Woha, Bolo, dan Wera.
"Penetapan ini dilakukan setelah hasil kaji cepat lapangan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat di sepuluh wilayah tersebut," demikian tertuang dalam konsideran keputusan Bupati.
Baca juga: Status siaga ditetapkan, Bima bersiap hadapi cuaca ekstrem
Keputusan itu juga memperhatikan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG Stasiun Sultan Muhammad Salahuddin Bima yang dikeluarkan pada 4-11 November 2025, serta hasil rapat koordinasi tanggap darurat bencana bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada 10 November 2025.
Selama masa tanggap darurat, seluruh sumber daya pemerintah daerah dikerahkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana di lapangan.
"Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan darurat akan dibebankan pada APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, APBN, serta Dana Siap Pakai BNPB RI," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Bima matangkan kesiapsiagaan menghadapi bencana secara terpadu
Bupati Ady Mahyudi dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan tanggap darurat ini merupakan langkah cepat dan terukur agar penanganan bencana berjalan efektif, termasuk evakuasi warga terdampak dan pemulihan infrastruktur penting.
"Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami telah menugaskan seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk siaga penuh menghadapi potensi bencana di wilayah masing-masing," ujarnya.
Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai kebutuhan di lapangan, tergantung pada perkembangan situasi dan hasil evaluasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.
Dengan status tersebut, Pemkab Bima juga dapat mengerahkan sumber daya lintas sektor dan meminta dukungan dari TNI, Polri, Basarnas, serta lembaga kemanusiaan lainnya dalam upaya penanganan darurat bencana.
Baca juga: Ketika air turun tanpa peringatan
Baca juga: Banjir dan angin kencang di Bima, terjang 13 desa di 5 kecamatan
Baca juga: Angin kencang terjang Bima, enam rumah rusak dan tiang listrik roboh