Mataram (ANTARA) - Awal 2026 memberi harapan baru bagi petani di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di banyak sawah, pemupukan bisa dilakukan tepat waktu, sejak hari pertama tahun berjalan.
Pupuk bersubsidi sudah tersedia di kios resmi, dapat ditebus hanya dengan KTP atau kartu tani, dan harganya lebih murah, setelah pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET).
Bagi petani kecil, kelancaran ini bukan sekadar kemudahan administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga irama tanam dan produktivitas lahan.
Pupuk adalah urat nadi produksi. Ketika ia terlambat atau mahal, seluruh sistem pertanian ikut terguncang.
Hanya saja, di balik kelancaran awal tahun, persoalan pupuk bersubsidi di NTB tidak sesederhana soal stok tersedia. Tahun 2026 menjadi fase penting karena menandai peralihan tata kelola pupuk menuju sistem digital yang lebih ketat, sekaligus menguji konsistensi pengawasan di lapangan.
Di sinilah pupuk bersubsidi layak ditelaah lebih dalam. Ia bukan hanya komoditas pertanian, tetapi instrumen kebijakan publik yang menyentuh ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan kepercayaan negara terhadap sistem distribusinya sendiri.
Ketimpangan lapangan
Implementasi sistem digital penebusan pupuk bersubsidi melalui iPubers dan basis data e-RDKK membawa perubahan besar. Petani terdaftar dapat menebus pupuk secara langsung di kios resmi sesuai alokasi dan HET.
Di atas kertas, sistem ini menjanjikan ketepatan sasaran dan transparansi. Data penyaluran di NTB hingga akhir 2025 menunjukkan realisasi yang tinggi, dengan ratusan ribu ton pupuk tersalurkan dan stok awal 2026 dalam kondisi aman.
Penurunan HET hingga sekitar 20 persen juga memberi ruang napas bagi biaya produksi petani.
Saat bersamaan, data juga memperlihatkan cerita lain. Di beberapa daerah, terutama sentra produksi padi dan hortikultura, kebutuhan pupuk dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) belum sepenuhnya seimbang dengan alokasi yang tersedia.
Untuk jenis tertentu, terutama NPK, persentase pemenuhan masih tertinggal dibandingkan urea. Ketimpangan ini menciptakan ruang rawan. Ketika kebutuhan di lapangan mendesak, sementara alokasi belum mencukupi, praktik-praktik menyimpang mudah muncul.
Sepanjang 2025, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET, distribusi yang tidak utuh, hingga kelangkaan semu di tingkat pengecer. Modusnya beragam, dari perbedaan harga antarwilayah, hingga distribusi yang tidak sesuai jumlah.
Fakta ini menunjukkan bahwa digitalisasi di hulu belum sepenuhnya menutup celah di hilir. Sistem boleh rapi di layar, tetapi praktik di lapangan masih membutuhkan pengawasan manusia yang konsisten.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks klasik kebijakan subsidi. Negara hadir dengan anggaran besar dan sistem canggih, tetapi manfaatnya bisa tergerus oleh perilaku segelintir oknum.
Akibatnya, petani yang seharusnya dilindungi justru kembali menanggung beban. Dalam konteks NTB yang mengandalkan pertanian sebagai penopang ekonomi daerah, ketimpangan kecil dalam distribusi pupuk dapat berdampak besar pada produksi dan pendapatan petani.
Tata kelola subsidi
Tahun 2026 juga menjadi titik uji bagi konsistensi kebijakan pupuk bersubsidi. Pemerintah menetapkan batasan lahan maksimal dua hektare untuk penerima subsidi, serta daftar komoditas prioritas.
Tujuannya jelas, memastikan subsidi tepat sasaran kepada petani kecil. Dari sudut pandang kebijakan, langkah ini logis, namun di lapangan, implementasinya memerlukan ketelitian tinggi dalam pendataan.
Akurasi e-RDKK menjadi kunci. Data lahan, pola tanam, dan kebutuhan riil harus mencerminkan kondisi sebenarnya. Jika tidak, ketidaksesuaian antara kebutuhan dan alokasi akan terus berulang setiap musim tanam.
Sosialisasi pupuk organik subsidi yang digencarkan menjelang 2026 juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan tanah, namun serapan pupuk organik masih relatif kecil dibandingkan pupuk kimia.
Ini mengindikasikan bahwa perubahan pola pemupukan tidak bisa hanya mengandalkan ketersediaan barang, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan.
Di sisi lain, keterlibatan aparat keamanan dalam pengawasan distribusi pupuk memperlihatkan betapa strategisnya komoditas ini. Pupuk bersubsidi diperlakukan sebagai barang yang rawan diselewengkan karena nilai ekonominya tinggi dan kebutuhannya mendesak.
Pengawasan berlapis dari pemerintah daerah, distributor, hingga aparat menjadi sinyal bahwa negara tidak ingin kecolongan. Namun pengawasan yang bersifat reaktif, seperti pengecekan setelah ada keluhan, belum cukup untuk membangun sistem yang benar-benar berdaya tahan.
Masalah lain yang kerap muncul adalah ketergantungan petani pada pupuk bersubsidi. Selama pupuk subsidi menjadi satu-satunya pilihan yang terjangkau, setiap gangguan distribusi akan langsung berdampak pada produksi.
Ini menandakan bahwa kebijakan pupuk bersubsidi seharusnya berjalan seiring dengan strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi pemupukan dan diversifikasi input pertanian.
Menata ulang kebijakan
Ulasan mengenai pupuk bersubsidi di NTB pada 2026 mengarah pada satu kesimpulan penting. Kebijakan ini telah menunjukkan kemajuan nyata dari sisi ketersediaan, harga, dan sistem penebusan.
Hanya saja, keberhasilan tersebut masih rapuh jika tidak ditopang oleh pengawasan yang konsisten dan perbaikan berkelanjutan di tingkat data dan distribusi.
Langkah pertama yang perlu diperkuat adalah akurasi dan pembaruan e-RDKK. Pendataan tidak boleh menjadi rutinitas administratif, melainkan proses reflektif yang benar-benar membaca kondisi lapangan.
Kebutuhan lahan tadah hujan tentu berbeda dengan lahan irigasi, begitu pula pola tanam antarwilayah. Ketepatan data akan mengurangi ruang kelangkaan dan menutup celah permainan di hilir.
Kedua, pengawasan distribusi perlu diarahkan pada pencegahan, bukan sekadar penindakan. Transparansi harga di kios, keterbukaan informasi alokasi, serta pelibatan kelompok tani dalam pengawasan dapat menjadi benteng awal. Ketika petani mengetahui hak dan alokasinya secara jelas, ruang manipulasi akan menyempit dengan sendirinya.
Ketiga, kebijakan pupuk bersubsidi perlu mulai dipadukan dengan agenda keberlanjutan. Dorongan penggunaan pupuk organik dan pemupukan berimbang bukan hanya soal menjaga kesuburan tanah, tetapi juga mengurangi ketergantungan jangka panjang pada subsidi.
Dalam jangka panjang, petani yang lebih mandiri dalam mengelola input produksi akan lebih tahan terhadap gejolak kebijakan dan pasar.
Pada akhirnya, pupuk bersubsidi adalah cermin hubungan negara dan petani. Ia menunjukkan sejauh mana kebijakan publik mampu hadir tepat waktu, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Tahun 2026 memberi sinyal bahwa arah perbaikan sudah terlihat di NTB. Tantangannya adalah menjaga konsistensi.
Jika tata kelola pupuk mampu ditata dengan jujur dan berkelanjutan, maka ia bukan hanya menopang panen satu musim, tetapi menguatkan akar ketahanan pangan daerah dan nasional untuk tahun-tahun mendatang.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Pupuk bersubsidi di NTB pada titik uji