Mataram, 31/10 (ANTARA) - Klaim kepemilikan tanah adat di kawasan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Dodo-Rinti, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mencuat sejak Newmont mengoperasionalkan usaha tambang tahun 2000 lalu, masih berlanjut hingga kini.

   Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Hartina, mengemukakan hal itu di Mataram, Sabtu, ketika mengomentari permasalahan klaim adat di kawasan tambang Dodo-Rinti itu.

   "Saya sudah sampaikan hal ini saat berdialog dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Kantor Gubernur NTB, Rabu (28/10) lalu," ujarnya.

   Ia mengatakan, pihaknya juga peduli atau memihak kepentingan rakyat, sehingga banyak program kehutanan di wilayah NTB yang sudah dan akan direalisasi, pada umumnya memihak rakyat.

   Bahkan, tahun ini NTB merupakan satu dari dua daerah di Indonesia (selain Maluku Utara) yang mendapat program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari Departemen Kehutanan yang mencakup 4.000 hektare.

   "Ketika kami tidak sependapat dengan sejumlah warga yang mengklaim tanah adat di kawasan tambang Dodo-Rinti itu, bukan berarti kami tidak memihak rakyat. Justru kami mengajak masyarakat untuk menegakan aturan, karena menyerobot lahan yang menjadi kewenangan orang lain merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

   Karena itu, Hartina mengajak berbagai pihak yang masih melakukan klaim adat di kawasan tambang Dodo-Rinti di Kabupaten Sumbawa itu, supaya menghentikan aksi tersebut karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan.

   Ia mengakui, sengketa tanah di kawasan tambang Dodo-Rinti itu sudah mencuat sejak awal ketika PT NNT mengoperasionalkan usaha tambang itu.

   Sengketa itu mencuat karena sejumlah warga mengklaim berhak atas lahan itu, dengan dalih pernah menggarapnya sebelum ada PT NNT.

   Sejumlah warga Labangkar, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, mengklaim lahan di Dodo-Rinti itu pernah digarap leluhurnya, sehingga dari satu sisi mereka merasa memiliki penguasaan hak atas tanah tersebut.

   Apalagi, mereka mengaku memiliki ratusan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas objek pajak tanah adat tersebut.

   Pemerintah Kabupaten Sumbawa kemudian meneliti kebenaran klaim tanah adat yang dilakukan sekitar 500 orang warga Dodo-Rinti itu.

   Ratusan warga lainnya justru mendukung pihak PT NNT, sehingga rentan menimbulkan konflik horizontal. (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026