Mataram, 16/11 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas di DPRD NTB.
Raperda tersebut diajukan Gubernur Zainul Majdi pada sidang paripurna DPRD NTB yang dipimpin Ketua DPRD NTB H. Suhaili FT SH didampingi para wakil ketua, di Mataram, Senin.
Empat raperda tersebut adalah raperda tentang usaha perikanan dan usaha kelautan, raperda tentang sumbangan pihak ketiga, raperda tentang retribusi dan ketatausahaan serta raperda tentang tata ruang wilayah Provinsi NTB 2009-2013.
Ia mengatakan Perda Nomor 9/1995 tentang Usaha Perikanan dan Pungutan Perikanan sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, serta UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Padahal potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki NTB cukup besar, namun dengan tingkat pemanfaatan yang masih rendah karena belum terkelola secara optimal," katanya.
Hal ini ditandai dengan masih rendahnya jumlah produk perikanan NTB, yaitu sebanyak 248.425 ton serta rendahnya produk ikan olahan 38.701 ton serta diversifikasi produk yang belum berkembang karena sebagian besar masih berupa produk primer.
Raperda tentang sumbangan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan pasal 21 UU Nomor 32/2004 yang menyatakan dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, salah satunya melalui sumbangan pihak ketiga.
"Hal ini untuk menunjang percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menurut dia sumbangan pihak ketika kepada daerah ini dilaksanakan secara ikhlas dan sukarela, serta bersumber dari orang atau badan di luar organisasi pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Materinya baik berupa uang atau yang disamakan dangan uang, maupun barang yang bergerak atau tidak bergerak," katanya.
Gubernur mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan dapat menjamin acuan dan pedoman dalam penerimaan dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga secara intensif, wajar, tertib, profesional dan akuntabel, sehingga benar-benar berdampak positif dalam pelaksanaan pembangunan.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026