Mataram, 18/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah memantapkan langkah migrasi dari teknologi "propretory" (microsoft windows) ke teknologi perangkat lunak kode terbuka atau "open source software" (OSS).
"Pelaksanaan TOT (training of trainers) dan pelatihan OSS itu merupakan bagian dari upaya memantapkan langkah migrasi ke teknologi OSS," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H. Abdul Malik di Mataram, Rabu, usai membuka TOT dan Pelatihan OSS yang diselenggarakan di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu.
Malik mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05/SE/M. KOMINFO/10/2005, tanggal 24 Oktober 2005, perihal Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pemerintah Provinsi NTB kemudian menerbitkan SE Gubernur NTB Nomor: 555.3/283/UM/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan OSS.
Surat edaran itu mengharuskan instansi pemerintah di lingkup Provinsi NTB untuk memanfaatkan OSS paling lambat tanggal 31 Desember 2013 untuk menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta.
Konsep perangkat lunak kode terbuka atau OSS membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Lisensinya memberikan kebebasan kepada pengguna menjalankan program apa saja, memelajari, memodifikasi program dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya.
"Berbeda dengan 'software propretory' seperti 'microsoft windows' yang dipergunakan selama ini harus selalu membayar royalti kepada pengembangnya," ujarnya.
Menurut Malik Pemerintah Provinsi NTB berharap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk di kabupaten/kota agar dapat memulai uji coba penggunaan teknologi OSS, minimal satu unit komputer di masing-masing instansi ada aplikasi OSS.
Ia juga meminta setiap pimpinan SKPD untuk menugaskan dan menetapkan penanggung jawab teknis penerapan OSS di unit kerja masing-masing, sebagai bagian dari upaya mendukung "Indonesia go OSS" di tahun 2011.
Tim teknis yang dibentuk harus segera menginstal OSS (Linux dan Open Office Org) pada salah satu komputer, dan terus meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pengembangan OSS.
"Perubahan perilaku migrasi OSS harus dipaksakan untuk mencegah pelanggaran Undang Undang Hak Cipta," kata Malik. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026