Lombok Barat, NTB, 23/11 (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat pengeluaran izin pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) karena jumlahnya dinilai sudah cukup banyak.
"Kita akan perketat pengeluaran izin koperasi yang kegiatannya terfokus pada simpan pinjam dan akan mengutamakan pemberian izin kepada koperasi yang bergerak pada sektor riil," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, H.M. Nur Asikin Amin, usai membuka rapat pengembangan koperasi penerima program strategis KSP dan Usaha Simpan Pinjam (USP) di Lombok Barat, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya akan memperketat pengeluaran izin pendirian KSP dan USP karena selain jumlahnya yang sudah cukup banyak juga untuk lebih menggerakkan perkoperasian ke arah sektor riil seperti pengembangan usaha mikro dan kecil menengah.
Hal itu sesuai dengan program 100 hari yang dicanangkan Menteri Koperasi dan UKM pada kabinet Indonesia Bersatu II yang ingin koperasi lebih berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraaan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.
"Pemerintah berharap koperasi mampu berperan dalam lima tahun ke depan untuk menurunkan angka pengangguran menjadi lima persen dari sepuluh persen, begitu juga dengan pendapatan perkapita meningkat menjadi 2.000 dolar AS dari 1.000 dolar AS dan pertumbuhan ekonomi mencapai tujuh persen," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Asikin, pihaknya akan berupaya meningkatkan pengawasan untuk menjaga kualitas koperasi di NTB, khususnya yang bergerak dalam usaha simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2008 pengganti Keputusan Menteri Nomor 351 tahun 1998 tentang petunjuk pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi.
Dengan adanya perubahan Keputusan Menteri nomor 351 tahun 1998 tersebut KSP dan USP di NTB setidaknya memiliki kualitas dari segi pelayanan dan pengelolanya juga dituntut untuk memiliki sertifikat standar kompetensi.
Dengan demikian, penyaluran dana oleh KSP dan USP kepada para anggota bisa efektif dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.
"Artinya para anggota KSP dan USP khususnya dari kalangan usaha mikro dan kecil menengah dapat dilayani secara optimal, sehingga kesulitan pendanaan di lapangan bisa diatasi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Asikin juga mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dari sepuluh kabupaten/kota yang mengikuti rapat untuk lebih aktif turun ke lapangan memantau kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku koperasi.
Selain itu untuk mensosialisasikan Permen Nomor 19 tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi dan adanya peraturan baru tentang izin mendirikan koperasi.
"Sekarang sudah ada aturan baru tentang pendirian sebuah koperasi. Kalau dulunya hanya memiliki Badan Hukum saja sekarang harus ada izin usahanya seperti usaha simpan pinjam," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026