Hal itu dikatakannya pada acara penyerahan izin usaha untuk pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKM) dan Gerakan Perempuan Menanam, Menebar dan Memelihara pohon, di kawasan hutan wisata, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Selasa.
"Sebagaimana kita ketahui ada degradasi kualitas hutan di NTB, yang ditandai dengan menurunnya sumber mata air yakni dari 711 pada 1985 sekarang tersisa sekitar 300 titik," katanya.
Gubernur Majdi mengatakan sumber mata air di NTB dalam rentang waktu 24 tahun telah berkurang sebanyak 50 persen lebih. Jika masyarakat tidak melakukan upaya pelestarian hutan maka dalam jangka waktu sekitar 24 tahun sumber mata air di NTB akan habis dan mengancam kehidupan masyarakat.
Menurut dia salah satu upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat untuk membangun diri dan lingkungan secara berkelanjutan adalah melalui kebijakan "social forestry" atau lebih dikenal dengan Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Program HKM di NTB telah dimulai sejak 1993, dan pada awal 1994 pelaksanaan uji coba dilakukan di Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dengan luas lahan mencapai 25 hektare.
"Ternyata setelah dievaluasi, program HKM tersebut ternyata mampu memberikan hasil yang positif bagi kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan Sesaot," ujarnya.
Selain itu, tambah Gubernur Majdi, hal yang tidak kalah pentingnya di dalam pengelolaan HKM adalah menumbuhkan kembali kearifan lokal berupa "awig-awig" atau hukum adat dan kebiasaan positif dalam menjaga lingkungan hutan agar dapat berfungsi secara berkelanjutan.
Gerakan yang tumbuh dari masyarakat akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan dan pengamanan dengan cara represif. Dengan melibatkan masyarakat melalui pranata sosial atau dengan memanfaatkan hukum yang hidup di tengah masyarakat (awig-awig) justeru akan dapat menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.
"Artinya masalah menjaga hutan memang ada polisi hutan tetapi jumlahnya terbatas. Oleh sebab itu, perlu ada dukungan dari masyarakat berupa kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri untuk menjaga kelestarian hutan," ujarnya.
Kegiatan penyerahan IUPHKM dan Gerakan Perempuan Menanam, Menebar dan Memelihara pohon tersebut dihadiri oleh Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, Staf Ahli Menteri Kehutanan Made Subadia, Tim Penggerak PKK NTB, Muspida NTB, LSM dan kelompok-kelompok masyarakat pengelola HKM serta kelompok usaha di kawasan sekitar hutan.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026