Mataram, 13/12 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar Hari Nusantara Ke-10 di pulau terpadat penduduknya yakni Pulau Bungin yang terletak di Kecamatan Alas, kabupaten Sumbawa, Selasa (15/12) mendatang.  

"Hari Nusantara jatuh pada tanggal 13 Desember namun kami akan memeringatinya pada Selasa (15/12) di Pulau Bungin," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Provinsi NTB, H. M. Ali Syahdan, di Mataram, Minggu.

   Secara nasional peringatan Hari Nusantara digelar di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Dinas Perikanan dan kelautan (DKP), pada 13 Desember 2009.

   Syahdan mengakui, Pulau Bungin yang dijuluki pulau terpadat karena luasnya hanya tujuh hektare namun dihuni oleh 708 Kepala Keluarga (KK) atau 3.045 jiwa itu, dipilih sebagai lokasi peringatan Hari Nusantara untuk memotivasi masyarakat di pulau itu untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

   Pulau dengan kepadatan penduduk empat orang per 100 meter persegi rentan konflik sosial atau terlibat berbagai permasalahan sosial, sehingga sejak dini perlu ditekankan pentingnya persaudaraan.

   Selain pernah merebak penyakit malaria yang menewaskan delapan orang dan 300 orang warga lainnya dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit terdekat, pulau ini juga menimbulkan kesan unik karena dapat dikategorikan terpadat didunia. 

Selain itu, pulau yang dihuni para nelayan beserta sanak keluarganya itu juga memunculkan cerita unik yakni kambing makan kertas karena tidak ditemukan rumput.

   Pulau Bungin itupun dipilih sebagai lokasi peringatan Hari Nusantara setelah Diskanlut NTB dan Diskanlut Kabupaten Lombok Timur menyepakatinya, usai survei lokasi.

Pulau terpadat itu terletak di sebelah utara Pulau Sumbawa sekitar 70 kilometer dari Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa.

   Dari Mataram, ibukota Provinsi NTB menghabiskan waktu berkendara sekitar 6-8 jam perjalanan ke arah timur, sudah termasuk perjalanan laut menggunakan kapal penyeberangan Lombok-Sumbawa.

   Konon, hukum adat perkawinan warga Bungin yang menjadi alasan pulau itu tetap mampu menampung pertambahan jumlah penduduknya, yakni pasangan muda-mudi yang hendak menikah wajib membangun lokasi sendiri untuk mendirikan rumah mereka.

   Pasangan itu harus mengumpulkan batu karang untuk ditumpuk pada sisi luar pulau yang ditentukan. Ukuran lokasinya bisa mencapai 6 x 12 meter persegi.

   Setelah lokasi terbentuk, baru mereka boleh menikah dan mendirikan rumah dan itu sebabnya luas pulau Bungin terus bertambah dari tahun ke tahun. (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026