Mataram, 31/12 (ANTARA) - Sebanyak 396 orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) mati sia-sia di jalan akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama tahun 2009.

   Kapolda NTB, Kombes Pol Arif Wachyunadi, yang didampingi para pejabat utama Polda NTB, mengungkapkan hal itu saat jumpa pers akhir tahun di Mataram, Kamis.

   "Dari data yang ada, korban meninggal akibat lakalantas selama tahun 2009 mencapai 396 orang atau meningkat sebesar 31 kasus (7,82 persen) jika dibandingkan dengan tahun 2008 yang mencapai 365 orang korban meninggal akibat lakalantas," ujarnya.

   Wachyunadi mengatakan, selama tahun 2009 terjadi 732 kasus lakalantas (yang terlapor), relatif berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2008 yakni sebanyak 776 kasus.

Dari 732 kasus lakalantas itu korban meninggal sebanyak 396 orang, korban luka berat 489 orang dan korban luka ringan sebanyak 666 orang, dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp1,27 miliar.

"Kalau jumlah kasus tabrak lari mencapai 63 kasus dan jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 37.771 kasus," ujarnya.

Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Pol Martono, yang mendampingi Kapolda NTB menambahkan, meningkatkan kasus lakalantas itu tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat pengguna lalu lintas.

Selain itu, semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum turut memicu peningkatan lakalantas selama tahun 2009.

Martono menyebut jumlah sepeda motor di tahun 2008 sebanyak 569.426 unit, meningkat menjadi 781.686 unit di tahun 2009 sehingga terjadi penambahan sebanyak 212.260 unit hanya dalam jangka waktu satu tahun.

Sementara jumlah mobil barang di wilayah NTB telah mencapai 2.500 unit dan mobil penumpang sebanyak 3.000 unit lebih.

"Itu jumlah kendaraan bermotor yang terdata, belum termasuk kendaraan asal luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB, namun belum sempat melaporkan keberadaannya di Polda NTB," ujarnya.

Martono menambahkan, jumlah kendaraan bermotor di wilayah NTB yang tergolong banyak itu berpotensi menimbulkan laklantas yang berakibat korban tewas, luka berat dan luka ringan serta kerugian materiil itu.(*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026