Mataram, 11/1 (ANTARA) - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilempari batu hingga kaca jendela bagian depan ruang Intel dan Tata Usaha (TU) hancur berantakan.
Hal itu terjadi ketika puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan institusi penegak hukum itu, Senin siang.
Dari Mataram, ANTARA melaporkan, tindakan anarkis itu terjadi ketika aksi massa kelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (Amanat) NTB itu emosional setelah berorasi dan berteriak.
Aksi massa kelompok mahasiswa yang umumnya berasal dari Kabupaten Dompu itu merupakan tindak lanjut dari aksi serupa yang digelar Rabu (6/1) pekan lalu.
Namun, aksi lanjutan itu diwarnai amarah dan aksi protes terhadap oknum pegawai Kejati NTB yang menganiaya dua orang rekan mereka pada aksi massa 6 Januari lalu itu.
Dua orang mahasiswa yakni Amirullah dan Sutrisno dianiaya hingga babak belur karena kedapatan melompat pagar pembatas Kantor Kejati NTB.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian Polres Mataram, sesaat setelah kejadian dan keesokan harinya pihak Kejati NTB melapor balik tindakan memasuki kantor tanpa izin itu.
Sementara lemparan batu pada aksi massa lanjutan Senin (11/1) terjadi ketika massa Amanat yang jumlahnya lebih dari 30 orang itu berjalan mondar-mandir di depan Kantor Kejati NTB yang terletak di Jalan Langko Kota Mataram.
Pascapelemparan batu itu, aparat kepolisian Polres Mataram berupaya menghalau keberingasan kelompok mahasiswa itu.
Kelompok mahasiswa itu berhamburan menyelamatkan diri dari aparat kepolisian hingga salah seorang mahasiswa menabrak dan menciderai Briptu Kadek Wiradinata, anggota Satuan Patroli Polres Mataram.
Anggota polisi itu terpaksa menjalani perawatan khusus karena engsel lengannya terganggu.
Ratusan personel Polres Mataram yang dipimpin langsung Kapolres Mataram, AKBP I Nyoman Sukena, terus mengepung kelompok mahasiswa itu hingga tergiring ke areal parkir Kantor Samsat Mataram.
Setelah diberi arahan dan penegasan, para mahasiswa pengunjuk rasa itu diarahkan untuk membubarkan diri dan kembali ke kediaman masing-masing.
Menanggapi insiden tersebut, Kabag Tata Usaha Kejati NTB, Dedy Koesmono, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak berwajib.
"Ini sudah tindakan kriminal sehingga kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026