Mataram, (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi mengingatkan para bupati/wali kota di daerah ini taat asas dalam memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau karena dana itu sudah ditentukan peruntukannya.
"Saya minta seluruh pemerintah kabupaten/kota agar taat asas memanfaatkan DBH cukai hasil tembakau," kata Majdi di Mataram (25/1), ketika menjelaskan pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau yang mulai digulirkan tahun 2010.
Majdi mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku penggunaan DBH cukai hasil tembakau itu hanya dapat dipergunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial termasuk di bidang kesehatan
Selain itu DBH cukai hasil tembakau juga dapat dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang cukai ilegal.
"Dengan demikian DBH cukai hasil tembakau itu tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain karena akan dikategorikan menyalahi aturan," ujarnya.
Gubernur menyebut jatah DBH cukai hasil tembakau untuk NTB mencapai Rp109,52 miliar lebih setiap tahun yang mulai dialokasikan dalam tahun anggaran 2010.
DBH cukai hasil tembakau tidak hanya akan diberikan kepada provinsi yang memiliki pabrik rokok, tapi juga daerah penghasil tembakau seperti Provinsi NTB.
Kebijakan itu mengemuka setelah gugatan Pemprov NTB atas Undang Undang (UU) Nomor 39/2006 tentang Cukai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 April 2009.
Dalam pasal 66A ayat (1) UU 39/2006 yang digugat Pemerintah Provinsi NTB itu, ditetapkan bahwa bagi hasil cukai 2 persen hanya diberikan ke daerah penghasil cukai sehingga provinsi yang punya pabrik rokok yang bisa mendapatkan DBH cukai itu.
Pascaputusan MK itu pemerintah kemudian mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2009 tentang daerah-daeah yang mendapat DBH cukai, sementara pemerintah provinsi juga aktif mengajukan data soal produksi tembakaunya.
Jumlah DBH cukai hasil tembakau itu tergantung volume produksi, dan pemanfaatan untuk program peningkatan kualitas bahan baku serta peruntukan dana pembinaan lingkungan sosial.
NTB sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia pada tahun 2008 memproduksi 46.824 ton dari lahan seluas 22.824 hektare.
Pertemuan untuk membahas besaran DBH cukai hasil tembakau itu berkali-kali digelar hingga pertemuan terakhir tanggal 5 Oktober di Departemen Keuangan dan disekapati alokasi DBH untuk NTB mencapai Rp109,52 miliar lebih.
Nilai DBH itu tergantung pada sejumlah variabel yakni bobot kualitas tembakau sebesar 57,5 persen, rata-rata produksi 37,5 persen, pembinaan lingkungan sosial tiga persen, tingkat penyerapan DBH tahun sebelumnya (2008) sebesar satu persen, dan satu persen lainnya untuk pemberian cukai secara legal.
NTB merupakan provinsi yang mendapat aloaksi DBH terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat berada di peringkat ke-4 setelah NTB
Dari alokasi DBH cukai hasil tembakau untuk NTB itu sebanyak Rp32 miliar masing-masing untuk Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Timur yang paling banyak memproduksi tembakau.
Kabupaten Lombok Tengah dijatahkan sebesar Rp10,8 miliar, Lombok Barat Rp8,07 miliar, Kota Mataram Rp4,859 miliar, Kabupaten Bima Rp5,62 miliar, Kota Bima Rp1,29 miliar, Sumbawa Rp5,51 miliar, Sumbawa Barat Rp1,73 miliar dan Dompu Rp5,84 miliar.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026